Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 April 2022 | 18:07 WIB
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan jumpa pers terkait meninggalnya UF (7) akibat dianiaya kakak angkatnya. [Suara.com/Ari Welianto]

Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.

Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris

Load More