Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.
"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.
Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.
Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.
Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara
-
Wali Kota Solo Setuju Soal Wacana 6 Hari Sekolah, Asal Roadmap Pendidikan Harus Jelas
-
KGPH Purboyo Terus Melawan, Maha Menteri Tedjowulan Beri Peringatan Tegas
-
Babak Baru Konflik Keraton Solo: PB XIV Bentuk Pemerintahan, Dana Hibah Pemkot Masih Dibekukan
-
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia