Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.
"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.
Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.
Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.
Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tinjau Talud Longsor di Nusukan, Respati Ardi Minta Penanganan Komprehensif
-
DPN Tani Merdeka Apresiasi Swasembada Beras Era Prabowo
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Sebut Ada Perbedaan!
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029