Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 April 2022 | 18:07 WIB
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan jumpa pers terkait meninggalnya UF (7) akibat dianiaya kakak angkatnya. [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.

"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.

Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.

Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris

Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.

Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Bocah Korban Penganiayaan di Kartasura Dimakamkan, Ibunya Terus Menangis dan Pingsan di Depan Jenazah

Load More