Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.
"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.
Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.
Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.
Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat