SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan meninggalnya bocah TK UF (7) yang penuh luka lebam warga Dukuh Blateran, RT 01 RW 02 Desa Ngabeyan, Kartasura pada, Selasa (12/4/2022).
Dua tersangka tersebut merupakan kakak angkatnya yang tinggal satu rumah, yakni inisial GS (24) dan FN (18).
Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada rilis kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia di Polres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022) siang.
"Untuk tersangka ada dua orang. Yang pertama FN (18) seorang pelajar, sedangkan kedua GS (24) seorang wiraswasta," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah TK di Kartasura hingga Tewas, Sosoknya Bikin Miris
Untuk kronologi kejadian, lanjut Kapolres, bahwa hari Selasa (12/4/2022) pukul 12.34 WIB saudara FN telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap UF.
Tindakan yang dilakukan dengan cara korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.
Sehingga membuat korban jatuh ke belakang dengan bagian belakang terlebih dahulu.
"Setelah kejadian korban lemas dan sempat diberi pertolongan oleh kakak ipar. Diberi makanan dan obat," jelas dia.
Meski sudah diberi pertolongan, namun kondisi korban tidak membaik. Lalu sorenya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi di rumah sakit dinyatakan sudah meninggal.
Kapolres menjelaskan, ternyata selain kejadian pada, Selasa (12/4/2022) kemarin, sudah ada penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, saudara G pernah melakukan penganiayaan pemukulan dengan tangan kanan dan lebih satu kali.
Korban dipukul, karena tidak nurut saat disuruh menghafal Al Quran.
Tersangka juga melakukan pemukulan memakai gagang pel, karena korban mengambil uang di warung.
Pelaku juga pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. Kemudian dipukul dengan seblak kasur dari rotan, sehingga menangis.
"Pernah juga menampar pipi korban, memukul tiga kali sehingga korban mengeluarkan darah," katanya.
Sementara untuk pelaku FN, melakukan dengan tangan dan kaki, juga dengan tongkat dari kayu. FN, pernah juga mengikat korban dengan tali rafia.
"Ternyata sudah ada penganiayaan sebelumnya yang dilakukan kedua pelaku," ungkap dia.
Menurutnya, korban sebenarnya sepupu dari kedua pelaku ini. Korban merupakan anak dari adik kandung ibu para pelaku dan bersama.
Motifnya itu karena korban sendiri dianggap banyak nakalnya, tidak nurut sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pasal yang dikenakan terhadap GS adalah Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk FN, dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C tentang perlindungan anak. Untuk ancaman penjara 15 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tongkat dari bambu, celana pendek yang dikenakan korban saat peristiwa.
Lalu satu buah seblak kasur yang digunakan untuk memukul korban, kemudian tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi