SuaraSurakarta.id - Protes Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng yang meminta Pemkot Solo menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo mendapat reaksi keras dari Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo itu menantang balik Walhi Jateng untuk memberikan solusi konkret.
“Lah mereka (Walhi) punya solusi apa menghilangkan gunung sampah. Nek duwe solusi ora popo. Gur nutup tok, sak penake dhewe (Kalau punya solusi tidak apa-apa. Cuma menutup saja, seenaknya sendiri,” tegas Gibran dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Untuk itu, putra sulung Presiden Jokowi menyebut usulan Walhi itu tidak masuk akal, karena proyek tersebut lebih banyak manfaatnya.
“PLTSa jalan terus. Wis meh rampung (Sudah akan selesai). Kalau alasannya menghentikan proyek (PLTSa Putri Cempo) hanya karena pemulung, itu ora logis,” ujar dia
Gibran memastikan pihaknya punya solusi untuk pemulung nanti jika PLTSa Putri Cempo, di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres tersebut sudah beroperasi. Diakui, pemulung di PLTSa banyak, sehingga pihaknya tidak akan lepas tangan.
Ditegaskan, kalau menghentikan proyek PLTSa jelas tidak biasa. PLTSa Itu merupakan proyek yang lama tertunda dan mulai aktif lagi baru-baru ini.
“Habis itu kok njaluk dihentikan, ora masuk akal. Ini proyeknya lebih banyak manfaatnya, jadi jalan terus,” tambahnya.
Diketahui, pelaksanaan proyek PLTSa Putri Cempo Solo tak berjalan mulus. Hal itu terjadi setelah Walhi Jateng melayangkan protes ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo.
Baca Juga: Buka-bukaan Sebut Jokowi Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode, Gibran: Kok Masih Dipermasalahkan
“Kami punya alasan kenapa harus menolak PLTSa Putri Cempo Solo,” kata Staff Ahli Walhi Jateng, Nur Colis, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, dari hasil penelitian Walhi Jateng Desember 2021, tenaga pembaharuan yang ditawarkan ini belum sepenuhnya layak beroperasi. Walhi pun punya beberapa alasan soal penolakan PLTSa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri