SuaraSurakarta.id - Masalah jaminan hari tua (JHT) untuk pekerja terus disuarakan oleh para buruh. Mereka tak setuju, jika dana pensiun cair pada usia 56 tahun.
Sejumlah serikat pekerja se-Soloraya mengajak Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melakukan audiensi untuk membahas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pencairan JHT baru bisa setelah pekerja berusia 56 tahun.
"Dalam hal ini kami sepakat menolak Permenaker tersebut. Alasan kenapa kami menolak? Karena saat ini kondisi perekonomian yang belum menjamin tidak ada PHK massal dan kendala teknis yang dihadapi," kata perwakilan serikat pekerja Solo Wahyu Rahadi dikutip dari ANTARA di Solo, Kamis (24/2/2022).
Ia menilai Gibran sendiri sebagai kepala daerah memiliki posisi strategis untuk bisa meneruskan aspirasi para buruh ke pemangku kepentingan.
Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Polresta Solo di Pasar Klewer, Gibran : Demi Pertumbuhan Ekonomi Cepat Normal
"Dengan posisi strategis Mas Wali, harapannya aspirasi kami bisa sampai kepada Menteri Tenaga Kerja atau pihak yang berurusan dengan ini kemarin. Katanya ada revisi, seharusnya bisa lebih baik, termasuk syarat tidak ribet ketika mengambil JHT seperti saat ini," katanya.
Tujuan lain pertemuan dari perwakilan lima serikat pekerja tersebut, yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPMI KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks), kata dia, bertujuan untuk menjaga iklim kondusif Kota Solo.
"Termasuk untuk menyampaikan unek-unek kami sesuai harapan kami. Kami memang mau aksi bareng (sejumlah serikat pekerja) rencana kami turun (berunjuk rasa). Awalnya tidak ingin karena harus jaga iklim kondusif Solo. Selain itu, Omicron juga sedang luar biasa. Jadi, kami harus cerdas menyampaikan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan juga diatur.
"Seperti misalnya usia pensiun 56 tahun itu 'kan tidak diatur dalam UU. Kami berharap di perda muncul sehingga Solo bisa menjadi salah satu yang bisa menentukan karena selama ini teman-teman buruh pada usia lebih dari 56 tahun tetapi belum dilakukan PHK terhormat atau pensiun," katanya.
Baca Juga: Jelang Setahun Kepemimpinan Gibran, PKS Solo: Menagih Janji Lompatan Mas Wali
Mengenai realitas pengupahan, menurut dia, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 angka tertinggi di Kota Surakarta sebesar Rp3,6 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Amien Rais Dukung Purnawirawan TNI Singkirkan Gibran dan Menteri Pro Jokowi, Biar Pemerintahan Sehat
-
Analisa Boni Hargens Soal Gerakan Forum Purnawirawan Tuntut Gibran Dilengserkan: Mustahil!
-
Hanya di Era Prabowo-Gibran! Rakyat Terpaksa Kuras Habis Uang Tabungan
-
Unggah Video Timnas Indonesia U-17, Gibran Tulis Pesan Menyentuh
-
Hanya Sebut Prabowo Subianto untuk Capres 2029, PAN Tinggalkan Gibran?
Tag
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
5 Mobil Keluarga Murah, Harga Cuma Rp 100 Jutaan Terbaik April 2025
-
LG Batal Investasi Rp130 T Gara-gara Kebijakan RUU TNI, Adik Kandung Prabowo Bungkam
-
Setelah Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tergelincir Hari Ini Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen
-
Sering Bertemu Langsung, Ini Kenangan Eks Wali Kota Solo untuk Paus Fransiskus
-
Liga 4 Nasional: Pesta Gol di Laga Perdana, Pelatih Persika Karanganyar Ogah Jemawa
-
Efek Dahsyat Mangkunegaran Run 2025: Hotel Penuh, UMKM Cuan
-
Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu