Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:34 WIB
Seorang pria asal Sukoharjo berinisial Totok (26) asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo harus berurusan dengan polisi usai membakar motor istri. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Sukoharjo berinisial Totok (26) asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo harus berurusan dengan polisi usai membakar motor istri.

Tak hanya itu, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan cara meracuni keluarga sang istri menggunakan apotas yang dicampur air.

Aksi itu dilakukan Totok diduga karena sakit hati tak terima dicerai sang istri berinisial Fitriani Agustina(24).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat melakukan rilis di Polsek Grogol membenarkan motif dibalik aksi tersebut adalah sakit hati.

Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Narapidana, Polisi Lahat Bripka IS Disanksi Disiplin

"Pelaku ini sakit hati, karena dicerai sang istri. Akhirnya nekat melakukan hal ini," kata AKBP Wahyu Nugroho, Selasa (14/12/2021).

Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pelaku mencuri sepeda motor milik Fitri yang dibawa ibunya yakni Purnami (46) di halaman parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Mengetahui motornya telah hilang, lanjut Kapolres, Purnami bersama Fitri Agustina melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol, 5 Desember.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan. Selang tiga hari, polisi menemukan motor tersebut di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Saat ditemukan, motor tersebut dalam kondisi sudah dibakar,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Dhena Devanka Ketakutan dan Sedih Dipisahkan dari Anak-anaknya

Setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali dan ditemukan bahwa pelaku Totok yang tidak lain adalah suami dari Fitri Agustina, yang saat ini dalam proses perceraian.

“Selain pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina. Cara menaruh apotas yang dimasukan kedalam tempat minum dirumah Fitri Agustina,” jelasnya.

"Air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dikeluarkan, sehingga dirinya selamat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun.

“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilanjutkan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” pungkas dia.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More