SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Sukoharjo berinisial Totok (26) asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo harus berurusan dengan polisi usai membakar motor istri.
Tak hanya itu, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan cara meracuni keluarga sang istri menggunakan apotas yang dicampur air.
Aksi itu dilakukan Totok diduga karena sakit hati tak terima dicerai sang istri berinisial Fitriani Agustina(24).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat melakukan rilis di Polsek Grogol membenarkan motif dibalik aksi tersebut adalah sakit hati.
"Pelaku ini sakit hati, karena dicerai sang istri. Akhirnya nekat melakukan hal ini," kata AKBP Wahyu Nugroho, Selasa (14/12/2021).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pelaku mencuri sepeda motor milik Fitri yang dibawa ibunya yakni Purnami (46) di halaman parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Mengetahui motornya telah hilang, lanjut Kapolres, Purnami bersama Fitri Agustina melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol, 5 Desember.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan. Selang tiga hari, polisi menemukan motor tersebut di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Saat ditemukan, motor tersebut dalam kondisi sudah dibakar,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Narapidana, Polisi Lahat Bripka IS Disanksi Disiplin
Setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali dan ditemukan bahwa pelaku Totok yang tidak lain adalah suami dari Fitri Agustina, yang saat ini dalam proses perceraian.
“Selain pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina. Cara menaruh apotas yang dimasukan kedalam tempat minum dirumah Fitri Agustina,” jelasnya.
"Air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dikeluarkan, sehingga dirinya selamat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun.
“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilanjutkan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” pungkas dia.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat