Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 November 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi buruh menggelar aksi unjuk rasa. UMK Solo 2022 ditetapkan naik Rp22 ribu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinasker Perin) Solo, Agus Sutrisno mengatakan jika kenaikan UMK sudah sesuai kesepakatan bersama tidak ada usulan lain.

"Kita mengikuti regulasi yang ada dan kesepakatan ini berjalan lancar. Ini menunggu rekomendasi dari gubernur, pakah nanti ada keputusan lain itu kewenangan gubernur gubernur," ujarnya.

Kenaikan UMK 2022 lebih rendah saat kenaikan UMK 2021 sebesar 2,5 persen. Agus mengatakan karena formulasi dan dasarnya itu beda, kalau dulu itu inflasi ditambah dengan pertumbuhan.

Untuk saat ini tinggal pilih mana yang paling tinggi, apalagi kebetulan ekonominya itu jeblok mengingat adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung

"Kalau nanti dipakai buat acuan itu malah turun, karena pertumbuhan ekonominya diakumulasi dari 2020 sampai 2021 itu kita negatifnya tinggi," paparnya.

Agus menambahkan, kenaikan ini juga memandang dua kepentingan, yakni keberlangsungan usaha dan kecukupan hidup layak bagi para buruh.

"Daripada diberi tinggi terus bangkrut dan tidak ada keberlanjutannya malam tambah tidak sejahtera," ucap dia.

Adanya kenaikan ini dipastikan tidak ada gejolak yang terjadi di Kota Solo. Karena dalam pencanangan ini dilakukan dengan berbagai kelompok tidak hanya pemerintah.

Ada pakar dari perguruan tinggi, unsur buruh yang lebih banyak dibandingkan pengusaha. "Insya Allah, kalau di Kota Solo semua sudah menyadari. Optimis berjalan aman dan lancar," pungkasnya.

Baca Juga: UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan

Kontributor : Ari Welianto

Load More