Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 November 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi buruh menggelar aksi unjuk rasa. UMK Solo 2022 ditetapkan naik Rp22 ribu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakabuming Raka resmi menandatangani besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2022.

Kenaikan UMK Kota Solo hanya naik sekitar Rp 21.000 untuk tahun 2022 nanti.

Saat ini UMK di Kota Solo sebesar Rp Rp 2.013.810, dengan adanya kenaikan ini besarannya menjadi Rp Rp 2.034.810. Saat ini sedang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk dimintai persetujuan.

"Sudah saya tandatangani. Ini nunggu Pak Gubernur dulu," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung

Gibran menjelaskan, untuk kenaikannya UMK 2022 itu sebesar Rp 21.000. Kenaikannya ini sudah dikonsultasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh.

"Tidak ada masalah dengan kenaikan ini. Sudah kita konsultasikan dengan Apindo dan buruh, sudah oke semua," ungkap dia.

Putra sulung Presiden Jokowi ini menilai jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jateng, kenaikan di Kota Solo tinggi. 

"Coba teman-teman media bandingkan sama kota lain di Jateng berapa. Kita cukup tinggi dan cukup fair," katanya.

Menurutnya, kenaikan UMK ini pastinya ada pertimbangan tidak asal menaikan. Gibran ingin agar semuanya itu bisa jalan, tidak hanya mementingkan satu sisi saja.

Baca Juga: UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan

"Butuh waktu lama untuk mempertimbangkan kenaikan UMK ini. Tapi sejauh ini aman-aman saja, karena dengan mempertimbangkan banyak faktor dan ini bukan situasi mudah," tandas dia. 

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinasker Perin) Solo, Agus Sutrisno mengatakan jika kenaikan UMK sudah sesuai kesepakatan bersama tidak ada usulan lain.

"Kita mengikuti regulasi yang ada dan kesepakatan ini berjalan lancar. Ini menunggu rekomendasi dari gubernur, pakah nanti ada keputusan lain itu kewenangan gubernur gubernur," ujarnya.

Kenaikan UMK 2022 lebih rendah saat kenaikan UMK 2021 sebesar 2,5 persen. Agus mengatakan karena formulasi dan dasarnya itu beda, kalau dulu itu inflasi ditambah dengan pertumbuhan.

Untuk saat ini tinggal pilih mana yang paling tinggi, apalagi kebetulan ekonominya itu jeblok mengingat adanya pandemi Covid-19.

"Kalau nanti dipakai buat acuan itu malah turun, karena pertumbuhan ekonominya diakumulasi dari 2020 sampai 2021 itu kita negatifnya tinggi," paparnya.

Agus menambahkan, kenaikan ini juga memandang dua kepentingan, yakni keberlangsungan usaha dan kecukupan hidup layak bagi para buruh.

"Daripada diberi tinggi terus bangkrut dan tidak ada keberlanjutannya malam tambah tidak sejahtera," ucap dia.

Adanya kenaikan ini dipastikan tidak ada gejolak yang terjadi di Kota Solo. Karena dalam pencanangan ini dilakukan dengan berbagai kelompok tidak hanya pemerintah.

Ada pakar dari perguruan tinggi, unsur buruh yang lebih banyak dibandingkan pengusaha. "Insya Allah, kalau di Kota Solo semua sudah menyadari. Optimis berjalan aman dan lancar," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More