SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakabuming Raka resmi menandatangani besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2022.
Kenaikan UMK Kota Solo hanya naik sekitar Rp 21.000 untuk tahun 2022 nanti.
Saat ini UMK di Kota Solo sebesar Rp Rp 2.013.810, dengan adanya kenaikan ini besarannya menjadi Rp Rp 2.034.810. Saat ini sedang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk dimintai persetujuan.
"Sudah saya tandatangani. Ini nunggu Pak Gubernur dulu," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Selasa (30/11/2021).
Gibran menjelaskan, untuk kenaikannya UMK 2022 itu sebesar Rp 21.000. Kenaikannya ini sudah dikonsultasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh.
"Tidak ada masalah dengan kenaikan ini. Sudah kita konsultasikan dengan Apindo dan buruh, sudah oke semua," ungkap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menilai jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jateng, kenaikan di Kota Solo tinggi.
"Coba teman-teman media bandingkan sama kota lain di Jateng berapa. Kita cukup tinggi dan cukup fair," katanya.
Menurutnya, kenaikan UMK ini pastinya ada pertimbangan tidak asal menaikan. Gibran ingin agar semuanya itu bisa jalan, tidak hanya mementingkan satu sisi saja.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung
"Butuh waktu lama untuk mempertimbangkan kenaikan UMK ini. Tapi sejauh ini aman-aman saja, karena dengan mempertimbangkan banyak faktor dan ini bukan situasi mudah," tandas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinasker Perin) Solo, Agus Sutrisno mengatakan jika kenaikan UMK sudah sesuai kesepakatan bersama tidak ada usulan lain.
"Kita mengikuti regulasi yang ada dan kesepakatan ini berjalan lancar. Ini menunggu rekomendasi dari gubernur, pakah nanti ada keputusan lain itu kewenangan gubernur gubernur," ujarnya.
Kenaikan UMK 2022 lebih rendah saat kenaikan UMK 2021 sebesar 2,5 persen. Agus mengatakan karena formulasi dan dasarnya itu beda, kalau dulu itu inflasi ditambah dengan pertumbuhan.
Untuk saat ini tinggal pilih mana yang paling tinggi, apalagi kebetulan ekonominya itu jeblok mengingat adanya pandemi Covid-19.
"Kalau nanti dipakai buat acuan itu malah turun, karena pertumbuhan ekonominya diakumulasi dari 2020 sampai 2021 itu kita negatifnya tinggi," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit