SuaraSurakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), diketahui mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polresta Solo dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar Menwa.
Satreskrim sebelumnya menetapkan dua tersangka masing-masing FPJ dan NFM yang kini masih ditahan di Mapolsek Banjarsari dan Laweyan.
"Jadi sejak 8 November, dari LBH Fakultas Hukum UNS meminta penangguhan penahanan terhadap kedua pelaku yaitu pelaku FPJ dan NFM," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/11/2021).
Ade memaparkan, sosok yang menjadi penjamin FPJ diketaui sang kakak ipar. Sementaratersangka NFM adalah kakak kandungnya.
Dalam surat itu, kedua tersangka dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindak pidana, wajib lapor hingga tidak mempersulit jalannya penyidikan.
Selain itu, dalam hal tersebut mantan Kapolresta Karangannyar ini juga menjelaskan bahwa mereka juga melengkapi dengan surat pernyataan sikap kelakuan baik.
"Jadi ditambahkan pada surat pernyataan sikap baik koperatif kepada petugas," tegasnya.
Ade memaparkan, pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan atas dua tersangka asal Pati dan Wonogiri tersebut.
Menurutnya, pertimbangan utama adalah tim penyidik masih on progress, kegiatan penyidikan dan penyelidikan untuk kasus tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Waduh! Mahasiswa Pengawal Kasus Menwa UNS Dapat Ancaman Teror
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan untuk mendalami dan melengkapi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Intinya, karena pertimbangan proses lidik dan sidik masih belum selesai," ungkapnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, selain permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga menerima pihak penjamin dari kedua tersangka tersebut.
"Penjamin penangguhan tersangka FPJ adalah kakak iparnya. Kemudian penjamin NFM kakak kandungnya," terangnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!