SuaraSurakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), diketahui mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polresta Solo dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar Menwa.
Satreskrim sebelumnya menetapkan dua tersangka masing-masing FPJ dan NFM yang kini masih ditahan di Mapolsek Banjarsari dan Laweyan.
"Jadi sejak 8 November, dari LBH Fakultas Hukum UNS meminta penangguhan penahanan terhadap kedua pelaku yaitu pelaku FPJ dan NFM," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/11/2021).
Ade memaparkan, sosok yang menjadi penjamin FPJ diketaui sang kakak ipar. Sementaratersangka NFM adalah kakak kandungnya.
Baca Juga: Waduh! Mahasiswa Pengawal Kasus Menwa UNS Dapat Ancaman Teror
Dalam surat itu, kedua tersangka dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindak pidana, wajib lapor hingga tidak mempersulit jalannya penyidikan.
Selain itu, dalam hal tersebut mantan Kapolresta Karangannyar ini juga menjelaskan bahwa mereka juga melengkapi dengan surat pernyataan sikap kelakuan baik.
"Jadi ditambahkan pada surat pernyataan sikap baik koperatif kepada petugas," tegasnya.
Ade memaparkan, pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan atas dua tersangka asal Pati dan Wonogiri tersebut.
Menurutnya, pertimbangan utama adalah tim penyidik masih on progress, kegiatan penyidikan dan penyelidikan untuk kasus tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Almarhum Gilang Endi, Rektor UNS Ungkap Pesan Menyentuh Kalbu
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan untuk mendalami dan melengkapi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Intinya, karena pertimbangan proses lidik dan sidik masih belum selesai," ungkapnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, selain permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga menerima pihak penjamin dari kedua tersangka tersebut.
"Penjamin penangguhan tersangka FPJ adalah kakak iparnya. Kemudian penjamin NFM kakak kandungnya," terangnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak