SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengkuti diklat Menwa menjadi perhatian serius penegak hukum. Ada indikasi kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polresta Solo sudah memeriksa 18 orang saksi terkait meninggalnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 22, Minggu (24/10/2021).
Mennyadur dari Solopos.com, Gilang meninggal dunia saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021), mengungkapkan 18 saksi itu meliputi satu dosen, delapan peserta, dan sembilan orang panitia.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklat, Keluarga Sebut Ada Luka di Tubuh korban
Ade mengungkapkan polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS Solo seperti pakaian yang dipakai Gilang yang meninggal. Kemudian senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, termasuk barang bukti elektronik.
“Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, meski sudah dilakukan gelar perkara penentuan status penyelidikan naik ke penyidikan pada Minggu (24/10/2021), Kapolresta mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. “Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelasnya.
Jeratan Pasal
Jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa. Selain itu juga Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.
Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Polisi Panggil 6 Panitia Diklat Menwa
Kapolresta mengatakan dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia. Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025