SuaraSurakarta.id - Televisi (TV) memang sudah bukan barang langka lagi. Setiap keluarga pasti memiliki perangkat elektronik yang sering disebut layar kaca tersebut.
Selain menjadi sarana hiburan, TV menjadi media penyalur informasi. Namun, siapa sangka, salah satu kampung terpencil di Kabupaten Sragen ini justru mengharamkan warganya memiliki TV.
Menyadur dari Solopos.com, kampung tersebut bernama Singomodo yang berlokasi di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen. Kampung ini berlokasi di perbatasan wilayah Sragen dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Ngawi.
“Memang benar, di Dukuh Singomodo itu tidak ada warga yang memiliki TV dan radio tape. Itu terkait sejarah dari dukuh itu,” ujar Kepala Desa Kandangsapi, Pandu, Jumat (8/10/2021).
Pandu menjelaskan di Kampung Singomodo, terdapat sebuah makam ulama yang dipercaya sebagai seorang wali. Ulama itu bernama Syekh Nasher atau Eyang Singomodo. “Nama panggilannya itu Mbah Gedong,” papar Pandu.
Usut punya usut, warga Kampung Singomodo yang mengharamkan TV dan radio tape itu ternyata percaya akan sebuah mitos yang sulit dicerna dengan akal sehat.
Kemuculan mitos itu bermula dari kisah Syekh Nasher dalam menyebarkan agama Islam di wilayah setempat pada masa lalu.
Eyang Singomodo dikenal sebagai salah satu tokoh wali keturunan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada masa kepemimpinan PB II.
Eyang Singomodo memilih keluar dari Keraton untuk menyebarkan ajaran Islam. Bersama pengikutnya, Eyang Singomodo kemudian mendirikan sebuah padepokan di kawasan yang saat ini dikenal dengan nama Dukuh Singomodo.
Baca Juga: Bikin Merinding! Halaman Rumah Warga di Sragen Ini Kuburan Massal 11 Terduga Anggota PKI
Untuk menandai batas wilayah Kampung Singomodo, Syekh Nasher membuat pematang di sekeliling kampung. Hingga kini, pematang yang mengitari kampung itu juga masih ada.
Suatu hari, Syekh Nasher mengajak pengikutnya membangun rumah sebagai tempat tinggal. Namun ada salah satu pengikut bandel. Alih-alih ikut membantu membuat tempat tinggal, pengikut itu malah kepincut nonton ledek.
Karena dianggap balela dan melanggar norma kesopanan, salah satu pengikut dan seorang ledek itu akhirnya dipanggil Syekh Nasher. Keduanya langsung ditawari menikah dan diminta tinggal ke barat jalan atau memisahkan diri, sedangkan Syekh Nasher dan pengikut setianya tinggal di timur jalan.
Syekh Nasher kemudian mengeluarkan maklumat melarang pengikut yang tinggal di wilayah timur jalan mendengarkan atau membunyikan gamelan yang biasa dipakai untuk mengiringi sinden. Mereka juga dilarang menggelar hajatan atau hiburan yang mengundang sinden jika tidak ingin mendapat musibah.
Dari sinilah mitos itu terlahir. Hingga kini, warga setempat tidak ada yang berani menonton sinden apalagi memutar musik gamelan.
Bahkan, demi memegang teguh kepercayaan itu, warga mengharamkan TV dan radio tape. Sebab, dikhawatirkan TV dan radio tape itu akan menyajikan siaran terkait pertunjukan sinden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa