
SuaraSurakarta.id - Kisah miris dialami seorang Nuriah yang tersandung masalah hukum kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan aset.
Nenek Nuriah ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, dengan status tahanan titipan sejak akhir September 2021. Nuriah dilaporkan oleh kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.
Nuriah yang berusia 74 tahun itu sejatinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin, namun ditunda karena sakit.
Warga asal Pasar Kliwon, Solo, itu sebelumnya mengalami sakit saat menjalani penahanan di Mapolsek Pasar Kliwon. Ia kemudian dilarikan ke RSUI Kustati pada Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Buntuti Wanita untuk Onani, Pria di Solo Ini Dicari Gibran: Pelakunya Pakai Motor Apa?
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, kuasa hukum Nuriah, Moch Aminnudin, mengatakan sidang ditunda sepekan dan dijadwalkan digelar kembali pada Senin (11/10/2021).
Aminnudin mengatakan pada Senin (4/10/2021), sidang sempat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Namun kemudian ditunda karena terdakwa dalam keadaan sakit.
“Terdakwa tidak jadi disidangkan,” ujar Aminnudin melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/10/2021).
Ditanya mengenai kondisi Nuriah setelah beberapa hari dirawat di RS, Aminnudin mengatakan dari pantauannya pada Senin kondisi perempuan berusia 74 tahun itu sudah membaik.
Namun demikian, belum memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. “Ini nanti saya akan ke sana lagi untuk melihat kondisinya,” ujarnya.
Baca Juga: Persis Solo versus Persijap Jepara, Ini Prediksi Skor Versi Gibran
Meski pelaporan dilakukan pada 2018, surat penahanan dari Polresta Solo baru keluar pada pada Senin (27/9/2021) pukul 15.30 WIB. Beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.
Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.
Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon. Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ricuh Lagi saat Sidang Hasto Kristiyanto Digelar, Massa Teriak 'Penyusup' hingga Botol Melayang
-
BAP Dikuliti JPU KPK, Eks Napi Koruptor Agustiani Tio Akui Permintaan Hasto ke KPU soal Harun Masiku
-
Absen di Sidang Hasto Kristiyanto, Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Tolak jadi Saksi Jaksa KPK?
-
Mendadak! Segerombolan Pemuda #SaveKPK Geruduk Sidang Hasto PDIP, Mau Ngapain?
-
JPU KPK Bawa 2 Eks Napi Koruptor dan 1 Tersangka, Bakal Ada Kejutan di Sidang Kasus Hasto Hari Ini?
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
-
5 Rekomendasi Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 ribuan, Terbaik April 2025
-
Klaim Pemerintah Soal LG Batalkan Investasi Rp130 T, Rosan: Kami yang Putus!
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot Jadi Rp1.969.000/Gram Hari Ini
Terkini
-
Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta
-
Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu
-
Absen Sidang Perdana Gugatan Ijazah, Jokowi Terbang ke Vatikan?
-
Ma'ruf Amin Tak Hadir, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo Ditunda Dua Pekan
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara