SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegur langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. ASN itu melanggar jam kerja yang sudah menjadi aturan resmi.
Gibran pun meradang melihat ada tiga orang aparatur sipil negara atau ASN yang tengah makan di warung makan belakang Balai Kota Solo pada jam kerja, Senin (4/10/2021) siang.
Menyadur dari Solopos.com, ASN makan siang di warung itu sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Gibran tengah menumpang mobil dinas AD 1 A hendak keluar Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Ia hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima, di Pura Mangkunegaran. Tak sengaja ia melihat ada sejumlah ASN yang makan di salah satu warung belakang Balai Kota itu. Ia pun berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut.
“Makan pas jam kerja, sandalan tok [memakai sandal]. Sanksinya biar diurus BKPPD [Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan]. Yang jelas jangan makan jam kerja, jam 10.00 tadi, malah nongkrong enggak pakai sepatu, sandal jepit tok,” terangnya saat diwawancarai wartawan sesuai kejadian.
Gibran mengaku sudah banyak menegur ASN Solo yang kedapatan melakukan hal serupa. Ia meminta BKPPD untuk memberi sanksi pada ASN tersebut.
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar [lingkungan kantor]. Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” jelas putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Kedisiplinan Jam Kerja
Ia menyebut kedisiplinan jam kerja sudah ada aturannya, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Duh! Nenek 74 Tahun di Kota Solo Terjerat Kasus Hukum, Kini Sakit di Dalam Penjara
“Aturan dari dulu sudah ada tinggal implementasi sama monitoring. Makanya tadi di pintu keluar, saya pesan sama pamdalnya [petugas keamanan Balai Kota] kalau ada yang nongkrong di sini [di warung belakang Balai Kota] saat jam kerja, difoto saja, kemudian laporkan kepada saya,” terangnya.
Gibran menyebut ASN yang tadi ia tegur bekerja di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Kota Solo, Siti Handayani, mengatakan bakal menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan mendalami lebih lanjut tentang hal tersebut,” katanya melalui layanan perpesanan WhatsApp.
Terpisah, Kepala Diskominfo SP Kota Solo, Kenthis Ratnawati, mengaku bakal melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin