SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegur langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. ASN itu melanggar jam kerja yang sudah menjadi aturan resmi.
Gibran pun meradang melihat ada tiga orang aparatur sipil negara atau ASN yang tengah makan di warung makan belakang Balai Kota Solo pada jam kerja, Senin (4/10/2021) siang.
Menyadur dari Solopos.com, ASN makan siang di warung itu sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Gibran tengah menumpang mobil dinas AD 1 A hendak keluar Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Ia hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima, di Pura Mangkunegaran. Tak sengaja ia melihat ada sejumlah ASN yang makan di salah satu warung belakang Balai Kota itu. Ia pun berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut.
“Makan pas jam kerja, sandalan tok [memakai sandal]. Sanksinya biar diurus BKPPD [Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan]. Yang jelas jangan makan jam kerja, jam 10.00 tadi, malah nongkrong enggak pakai sepatu, sandal jepit tok,” terangnya saat diwawancarai wartawan sesuai kejadian.
Gibran mengaku sudah banyak menegur ASN Solo yang kedapatan melakukan hal serupa. Ia meminta BKPPD untuk memberi sanksi pada ASN tersebut.
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar [lingkungan kantor]. Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” jelas putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Kedisiplinan Jam Kerja
Ia menyebut kedisiplinan jam kerja sudah ada aturannya, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Duh! Nenek 74 Tahun di Kota Solo Terjerat Kasus Hukum, Kini Sakit di Dalam Penjara
“Aturan dari dulu sudah ada tinggal implementasi sama monitoring. Makanya tadi di pintu keluar, saya pesan sama pamdalnya [petugas keamanan Balai Kota] kalau ada yang nongkrong di sini [di warung belakang Balai Kota] saat jam kerja, difoto saja, kemudian laporkan kepada saya,” terangnya.
Gibran menyebut ASN yang tadi ia tegur bekerja di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Kota Solo, Siti Handayani, mengatakan bakal menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan mendalami lebih lanjut tentang hal tersebut,” katanya melalui layanan perpesanan WhatsApp.
Terpisah, Kepala Diskominfo SP Kota Solo, Kenthis Ratnawati, mengaku bakal melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!