SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegur langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. ASN itu melanggar jam kerja yang sudah menjadi aturan resmi.
Gibran pun meradang melihat ada tiga orang aparatur sipil negara atau ASN yang tengah makan di warung makan belakang Balai Kota Solo pada jam kerja, Senin (4/10/2021) siang.
Menyadur dari Solopos.com, ASN makan siang di warung itu sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Gibran tengah menumpang mobil dinas AD 1 A hendak keluar Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Ia hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima, di Pura Mangkunegaran. Tak sengaja ia melihat ada sejumlah ASN yang makan di salah satu warung belakang Balai Kota itu. Ia pun berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut.
“Makan pas jam kerja, sandalan tok [memakai sandal]. Sanksinya biar diurus BKPPD [Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan]. Yang jelas jangan makan jam kerja, jam 10.00 tadi, malah nongkrong enggak pakai sepatu, sandal jepit tok,” terangnya saat diwawancarai wartawan sesuai kejadian.
Gibran mengaku sudah banyak menegur ASN Solo yang kedapatan melakukan hal serupa. Ia meminta BKPPD untuk memberi sanksi pada ASN tersebut.
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar [lingkungan kantor]. Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” jelas putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Kedisiplinan Jam Kerja
Ia menyebut kedisiplinan jam kerja sudah ada aturannya, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Duh! Nenek 74 Tahun di Kota Solo Terjerat Kasus Hukum, Kini Sakit di Dalam Penjara
“Aturan dari dulu sudah ada tinggal implementasi sama monitoring. Makanya tadi di pintu keluar, saya pesan sama pamdalnya [petugas keamanan Balai Kota] kalau ada yang nongkrong di sini [di warung belakang Balai Kota] saat jam kerja, difoto saja, kemudian laporkan kepada saya,” terangnya.
Gibran menyebut ASN yang tadi ia tegur bekerja di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Kota Solo, Siti Handayani, mengatakan bakal menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan mendalami lebih lanjut tentang hal tersebut,” katanya melalui layanan perpesanan WhatsApp.
Terpisah, Kepala Diskominfo SP Kota Solo, Kenthis Ratnawati, mengaku bakal melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!