SuaraSurakarta.id - Kasus hukum bisa menjerat siapun. Termasuk seorang nenek di Kota Solo yang berusia 74 tahun.
Hal itu tentu saja membuat kita prehatin. Diusianya, nenk 74 tahun ini masih menghadapi masalah hukum dan hidup dibalik jeruji besi.
Menyadur dari Solopos.com, seorang nenek berusia 74 tahun yang tinggal di Jl. Kapten Mulyadi Pasar Kliwon, Solo, bernama Nuriah, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan aset dalam keluarga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/2021).
Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas pelaporan kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.
“Kasus yang diproses tentang turut serta mempergunakan surat yang di dalamnya ada keterangan palsu. Ada juga penggelapan aset dalam keluarga. Katanya, harta waris mereka,” ujar kuasa hukum Nuriah, Moch. Aminnudin, Minggu (3/10/2021).
Dia menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut sebenarnya tiga orang, yaitu Nuriah dan dua adiknya, Hasan dan Tien Fatimah.
Namun Hasan dan Tien sudah meninggal dunia, sehingga yang diproses hukum oleh aparat saat ini tinggal Nuriah.
Aminnudin menjelaskan pelaporan dilakukan oleh C pada 2018 ke Polresta Solo. Hingga pada Senin (27/9/2021) keluar surat penahanan dari Polresta Solo pukul 15.30 WIB. Namun beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.
Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Baca Juga: Keren! Kasus Covid-19 di Kota Solo Turun Drastis, Hanya 8 Orang yang Dirawat
“Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.
Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon.
Tapi menurut Aminnudin pada Minggu pagi yang bersangkutan jatuh sakit sehingga dilarikan ke RSUI Kustati guna dirawat.
“Sakit tua, usia uzur, sakit bawaan, karena ada hipertensi, penyakit dalam intinya. Dokter spesialis tadi bilang penyakit dalam. Tidak bisa berjalan, rebahan di tempat tidur, pakai kursi roda, pakai bed. Sakitnya sejak sebelum penahanan,” kata dia.
Dari pemeriksaan medis diketahui tekanan darah Nuriah 222/97, yang berarti cukup tinggi.
Dengan kondisi seperti itu Aminnudin mengaku akan tetap mengupayakan agar kliennya bisa datang ke persidangan di PN Solo pada pukul 09.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK