SuaraSurakarta.id - Kasus hukum bisa menjerat siapun. Termasuk seorang nenek di Kota Solo yang berusia 74 tahun.
Hal itu tentu saja membuat kita prehatin. Diusianya, nenk 74 tahun ini masih menghadapi masalah hukum dan hidup dibalik jeruji besi.
Menyadur dari Solopos.com, seorang nenek berusia 74 tahun yang tinggal di Jl. Kapten Mulyadi Pasar Kliwon, Solo, bernama Nuriah, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan aset dalam keluarga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/2021).
Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas pelaporan kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.
“Kasus yang diproses tentang turut serta mempergunakan surat yang di dalamnya ada keterangan palsu. Ada juga penggelapan aset dalam keluarga. Katanya, harta waris mereka,” ujar kuasa hukum Nuriah, Moch. Aminnudin, Minggu (3/10/2021).
Dia menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut sebenarnya tiga orang, yaitu Nuriah dan dua adiknya, Hasan dan Tien Fatimah.
Namun Hasan dan Tien sudah meninggal dunia, sehingga yang diproses hukum oleh aparat saat ini tinggal Nuriah.
Aminnudin menjelaskan pelaporan dilakukan oleh C pada 2018 ke Polresta Solo. Hingga pada Senin (27/9/2021) keluar surat penahanan dari Polresta Solo pukul 15.30 WIB. Namun beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.
Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Baca Juga: Keren! Kasus Covid-19 di Kota Solo Turun Drastis, Hanya 8 Orang yang Dirawat
“Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.
Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon.
Tapi menurut Aminnudin pada Minggu pagi yang bersangkutan jatuh sakit sehingga dilarikan ke RSUI Kustati guna dirawat.
“Sakit tua, usia uzur, sakit bawaan, karena ada hipertensi, penyakit dalam intinya. Dokter spesialis tadi bilang penyakit dalam. Tidak bisa berjalan, rebahan di tempat tidur, pakai kursi roda, pakai bed. Sakitnya sejak sebelum penahanan,” kata dia.
Dari pemeriksaan medis diketahui tekanan darah Nuriah 222/97, yang berarti cukup tinggi.
Dengan kondisi seperti itu Aminnudin mengaku akan tetap mengupayakan agar kliennya bisa datang ke persidangan di PN Solo pada pukul 09.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!