Menurut informasi dari Polda Jateng, layanan threesome ditawarkan untuk pelanggan suami istri.
Layanan ini diberikan secara panggilan alias tukang pijat mendatangi pelanggan setelah dipanggil melalui telepon atau sarana lain.
5. Pelaku Punya Anak dan Istri
Dari cerita pemilik tempat indekos di Nusukan, Solo, Wp, para tukang pijat plus-plus yang dipekerjakan oleh muncikari para prostitusi gay, D, memiliki istri dan anak di daerah asal mereka.
Hal itu diketahui Wp dari cerita para tukang pijat itu sendiri. Bahkan D sendiri memiliki anak usia 20-an tahun yang tinggal bersama ayahnya yang muncikari itu di indekos.
D menyewa dua kamar di tempat indekos milik Wp. Satu kamar untuk dirinya dan anaknya, dan satu kamar lainnya untuk tukang pijat atau terapis yang ia pekerjakan.
6. Transaksi Sangat Tertutup
Transaksi antara tukang pijat plus-plus dengan pelanggannya pada praktik prostitusi online di Nusukan, Banjarsari, Solo, berlangsung sangat tertutup.
Hingga beberapa tahun berjalan, tak sedikit pun warga sekitar atau pemilik indekos curiga dengan aktivitas bisnis para tukang pijat dan muncikarinya itu.
Mereka menjalani kehidupan sehari-hari layaknya tukang pihak biasa. Sikap mereka juga tidak menunjukkan kecenderungan seksual mereka. Tak mengherankan jika penggerebekan oleh aparat Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sore, mengagetkan warga sekitar dan pemilik indekos.
Baca Juga: Budaya Ngeteh, di Kota Solo Ada Teh Oplosan, Ini Sejarahnya
7. Digerebek saat Layani Pelanggan
Saat aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan di indekos wilayah Nusukan, Solo, seorang terapis atau tukang pijat berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. H mengakui layanan pijat tradisional maupun pijat plus-plus.
Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun dan diketahui sering berhubungan seksual di kamar indekos.
8. Terancam 15 Tahun Penjara
Hingga Senin (27/9/2021), polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial D yakni sang muncikari. Sementara para terapis masih berstatus terperiksa.
D dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!