Menurut informasi dari Polda Jateng, layanan threesome ditawarkan untuk pelanggan suami istri.
Layanan ini diberikan secara panggilan alias tukang pijat mendatangi pelanggan setelah dipanggil melalui telepon atau sarana lain.
5. Pelaku Punya Anak dan Istri
Dari cerita pemilik tempat indekos di Nusukan, Solo, Wp, para tukang pijat plus-plus yang dipekerjakan oleh muncikari para prostitusi gay, D, memiliki istri dan anak di daerah asal mereka.
Hal itu diketahui Wp dari cerita para tukang pijat itu sendiri. Bahkan D sendiri memiliki anak usia 20-an tahun yang tinggal bersama ayahnya yang muncikari itu di indekos.
D menyewa dua kamar di tempat indekos milik Wp. Satu kamar untuk dirinya dan anaknya, dan satu kamar lainnya untuk tukang pijat atau terapis yang ia pekerjakan.
6. Transaksi Sangat Tertutup
Transaksi antara tukang pijat plus-plus dengan pelanggannya pada praktik prostitusi online di Nusukan, Banjarsari, Solo, berlangsung sangat tertutup.
Hingga beberapa tahun berjalan, tak sedikit pun warga sekitar atau pemilik indekos curiga dengan aktivitas bisnis para tukang pijat dan muncikarinya itu.
Mereka menjalani kehidupan sehari-hari layaknya tukang pihak biasa. Sikap mereka juga tidak menunjukkan kecenderungan seksual mereka. Tak mengherankan jika penggerebekan oleh aparat Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sore, mengagetkan warga sekitar dan pemilik indekos.
Baca Juga: Budaya Ngeteh, di Kota Solo Ada Teh Oplosan, Ini Sejarahnya
7. Digerebek saat Layani Pelanggan
Saat aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan di indekos wilayah Nusukan, Solo, seorang terapis atau tukang pijat berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. H mengakui layanan pijat tradisional maupun pijat plus-plus.
Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun dan diketahui sering berhubungan seksual di kamar indekos.
8. Terancam 15 Tahun Penjara
Hingga Senin (27/9/2021), polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial D yakni sang muncikari. Sementara para terapis masih berstatus terperiksa.
D dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng