Menurut informasi dari Polda Jateng, layanan threesome ditawarkan untuk pelanggan suami istri.
Layanan ini diberikan secara panggilan alias tukang pijat mendatangi pelanggan setelah dipanggil melalui telepon atau sarana lain.
5. Pelaku Punya Anak dan Istri
Dari cerita pemilik tempat indekos di Nusukan, Solo, Wp, para tukang pijat plus-plus yang dipekerjakan oleh muncikari para prostitusi gay, D, memiliki istri dan anak di daerah asal mereka.
Hal itu diketahui Wp dari cerita para tukang pijat itu sendiri. Bahkan D sendiri memiliki anak usia 20-an tahun yang tinggal bersama ayahnya yang muncikari itu di indekos.
D menyewa dua kamar di tempat indekos milik Wp. Satu kamar untuk dirinya dan anaknya, dan satu kamar lainnya untuk tukang pijat atau terapis yang ia pekerjakan.
6. Transaksi Sangat Tertutup
Transaksi antara tukang pijat plus-plus dengan pelanggannya pada praktik prostitusi online di Nusukan, Banjarsari, Solo, berlangsung sangat tertutup.
Hingga beberapa tahun berjalan, tak sedikit pun warga sekitar atau pemilik indekos curiga dengan aktivitas bisnis para tukang pijat dan muncikarinya itu.
Mereka menjalani kehidupan sehari-hari layaknya tukang pihak biasa. Sikap mereka juga tidak menunjukkan kecenderungan seksual mereka. Tak mengherankan jika penggerebekan oleh aparat Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sore, mengagetkan warga sekitar dan pemilik indekos.
Baca Juga: Budaya Ngeteh, di Kota Solo Ada Teh Oplosan, Ini Sejarahnya
7. Digerebek saat Layani Pelanggan
Saat aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan di indekos wilayah Nusukan, Solo, seorang terapis atau tukang pijat berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. H mengakui layanan pijat tradisional maupun pijat plus-plus.
Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun dan diketahui sering berhubungan seksual di kamar indekos.
8. Terancam 15 Tahun Penjara
Hingga Senin (27/9/2021), polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial D yakni sang muncikari. Sementara para terapis masih berstatus terperiksa.
D dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil