SuaraSurakarta.id - Kasus Prostitusi berkedok tempat pijat di Kota Solo terbongkar. Parahnya, tempat pijat itu ternyata menawarkan prostitusi sesama jenis atau gay.
Praktik prostitusi sesama jenis atau gay dengan modus tempat pijat di Kota Solo dibongkar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Total ada tujuh orang yang diamankan polisi, di mana satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang lainnya bertindak sebagai terapis tempat prostitusi gay itu.
Menyadur dari Solopos.com, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi sesama jenis atau gay di Kota Solo itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Solo 24 September 2021
Pihaknya pun menindaklanjuti aduan itu dengan mendatangi indekos yang terletak di Banjarsari, Solo, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” kata Djuhandani, Senin (27/9/2021).
Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, 47. Selain melakukan pijatan, para terapis juga melakukan beberapa perbuatan asusila atau Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisal D (47), yang menjadi bosnya. Dalam praktiknya para terapis itu melakukan beberapa tindakan asusila
“Modus operandinya dengan pijat plus-plus,” ujarnya.
Para terapis tersebut juga melayani prostitusi tak hanya dengan sesama jenis. Kegiatan itu dilakukan di luar kos yang menjadi tempat layanan pijat plus-plus.
Baca Juga: Mantap! Vaksinasi Pelajar di Kota Solo Capai 77 Persen, Siswa Luar Daerah Ikut Disuntik
“Ini di luar akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat,” jelasnya.
Tersangka D, lanjut Djuhandani, berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik prostitusi gay di Kota Solo itu lewat berbagai media sosial.
Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D. Meski demikian, praktik itu dilakukan lebih intensif sejak dua tahun terakhir.
Djuhandani menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.
“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.
“Terkait komunitas, saat ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
Terkini
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan
-
Tarif AS Mencekik Ekspor: Saatnya Prioritaskan Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
-
Dua Orang Tersangka, Dugaan Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar Capai Rp 13 Miliar
-
Bukan Kasmudjo, Jokowi Ungkap Sosok Pembimbing Skripsinya di UGM
-
Ijazahnya Asli Versi Bareskrim Polri, Jokowi ke Megawati: Saya Buka di Persidangan