Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 September 2021 | 17:09 WIB
Ilustrasi pijat, memijat. Praktik prostitusi sesama jenis di Kota Solo terbongkar, berkedok melayani pijat, namun ternyata menawarkan prostitusi gay. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Kasus Prostitusi berkedok tempat pijat di Kota Solo terbongkar. Parahnya, tempat pijat itu ternyata menawarkan prostitusi sesama jenis atau gay. 

Praktik prostitusi sesama jenis atau gay dengan modus tempat pijat di Kota Solo dibongkar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Total ada tujuh orang yang diamankan polisi, di mana satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang lainnya bertindak sebagai terapis tempat prostitusi gay itu. 

Menyadur dari Solopos.com, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi sesama jenis atau gay di Kota Solo itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Solo 24 September 2021

Pihaknya pun menindaklanjuti aduan itu dengan mendatangi indekos yang terletak di Banjarsari, Solo, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” kata Djuhandani,  Senin (27/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, 47. Selain melakukan pijatan, para terapis juga melakukan beberapa perbuatan asusila atau Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisal D (47), yang menjadi bosnya. Dalam praktiknya para terapis itu melakukan beberapa tindakan asusila

“Modus operandinya dengan pijat plus-plus,” ujarnya.

Para terapis tersebut juga melayani prostitusi tak hanya dengan sesama jenis. Kegiatan itu dilakukan di luar kos yang menjadi tempat layanan pijat plus-plus.

Baca Juga: Mantap! Vaksinasi Pelajar di Kota Solo Capai 77 Persen, Siswa Luar Daerah Ikut Disuntik

“Ini di luar akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat,” jelasnya.

Tersangka D, lanjut Djuhandani, berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik prostitusi gay di Kota Solo itu lewat berbagai media sosial.

Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D. Meski demikian, praktik itu dilakukan lebih intensif sejak dua tahun terakhir.

Djuhandani menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.

“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.

“Terkait komunitas, saat ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tegasnya.

Load More