Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 September 2021 | 06:45 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy (kiri), saat menginterogasi tersangka kasus prostitusi gay di Solo di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

SuaraSurakarta.id - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi kaum gay di Nusukan, Banjarsari, Solo. Hal itu tentu saja mengejutkan banyak pihak, tak terkecuali warga sekitar lokasi indekos yang digerebek Polda Jateng, Sabtu (25/9/2021).

Menyadur dari Solopos.com, tak ada yang menyangka sejumlah penghuni indekos di kawasan Tegalmulyo, Nusukan, itu memiliki pekerjaan berbau asusila yaitu prostitusi gay.

Warga sekitar, termasuk pemilik indekos, mengenal mereka sebagai tukang pijat biasa. Namun ternyata mereka adalah penyedia jasa seks komersil sesama jenis atau gay.

Berikut sejumlah fakta terbongkarnya praktik prostitusi gay oleh penghuni tempat indekos di Nusukan, Banjarsari, Solo, sesuai informasi yang diperoleh hingga Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Budaya Ngeteh, di Kota Solo Ada Teh Oplosan, Ini Sejarahnya

1. Sudah Berlangsung 5 Tahun

Praktik prostitusi yang melayani khusus kaum gay atau penyuka sesama jenis di Nusukan, Solo, menurut keterangan dari Polda Jateng, sudah berlangsung selama lima tahun. Meskipun, baru benar-benar aktif pada dua tahun terakhir.

Polisi menyebut lokasi praktik prostitusi kaum gay itu juga masih di tempat yang sama alias tidak berpindah-pindah.

2. Modus Pijat Plus-Plus

Bisnis prostitusi kaum gay yang dijalankan muncikari berinisial D, 47, menggunakan modus pijat plus-plus. D mempekerjakan sejumlah tukang pijat laki-laki untuk melayani pelanggan yang juga laki-laki.

Baca Juga: Kenangan Suliadi, Warga Malang Mantan Sopirnya Presiden Jokowi Semasa di Solo

Saat melakukan memijat, para tukang pijat dan pelanggannya itu juga melakuan tindakan asusila. Transaksi dilakukan baik melalui muncikari maupun langsung menghubungi si tukang pijat jika sudah kenal atau sudah berlangganan. Tarif jasa pijat plus-plus ini bervariasi mulai dari Rp250.000-Rp300.000 sekali pijat.

3. Terbongkar Istri Indekos

Terungkap dari Unggahan di Medsos
Istri pemilik tempat indekos yang digerebek karena diduga jadi tempat tinggal pelaku praktik prostitusi kaum gay di Nusukan, Solo, mengaku sempat bertanya kepada polisi yang datang.

Perempuan berusia 50 berinisial SE itu bertanya bagaimana polisi mendapatkan informasi soal dugaan prostitusi gay di tempat indekosnya.

Saat itu SE mendapat dari petugas kepolisian bahwa informasi itu diperoleh dari unggahan di media sosial Twitter. Rupanya, akun Twitter yang menjadi sarana menjajakan jasa pijat plus-plus oleh pelaku mengunggah informasi yang terlalu sering dan vulgar.

4. Melayani Threesome dengan Pasutri
Tak hanya melayani pelanggan laki-laki tunggal, para tukang pijat plus-plus pada praktik prostitusi gay di Nusukan, Solo, juga melayani threesome atau hubungan seks bertiga.

Menurut informasi dari Polda Jateng, layanan threesome ditawarkan untuk pelanggan suami istri.
Layanan ini diberikan secara panggilan alias tukang pijat mendatangi pelanggan setelah dipanggil melalui telepon atau sarana lain.

5. Pelaku Punya Anak dan Istri

Dari cerita pemilik tempat indekos di Nusukan, Solo, Wp, para tukang pijat plus-plus yang dipekerjakan oleh muncikari para prostitusi gay, D, memiliki istri dan anak di daerah asal mereka.

Hal itu diketahui Wp dari cerita para tukang pijat itu sendiri. Bahkan D sendiri memiliki anak usia 20-an tahun yang tinggal bersama ayahnya yang muncikari itu di indekos.

D menyewa dua kamar di tempat indekos milik Wp. Satu kamar untuk dirinya dan anaknya, dan satu kamar lainnya untuk tukang pijat atau terapis yang ia pekerjakan.

6. Transaksi Sangat Tertutup

Transaksi antara tukang pijat plus-plus dengan pelanggannya pada praktik prostitusi online di Nusukan, Banjarsari, Solo, berlangsung sangat tertutup.

Hingga beberapa tahun berjalan, tak sedikit pun warga sekitar atau pemilik indekos curiga dengan aktivitas bisnis para tukang pijat dan muncikarinya itu.

Mereka menjalani kehidupan sehari-hari layaknya tukang pihak biasa. Sikap mereka juga tidak menunjukkan kecenderungan seksual mereka. Tak mengherankan jika penggerebekan oleh aparat Polda Jateng pada Sabtu (25/9/2021) sore, mengagetkan warga sekitar dan pemilik indekos.

7. Digerebek saat Layani Pelanggan

Saat aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan di indekos wilayah Nusukan, Solo, seorang terapis atau tukang pijat berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. H mengakui layanan pijat tradisional maupun pijat plus-plus.

Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun dan diketahui sering berhubungan seksual di kamar indekos.

8. Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga Senin (27/9/2021), polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial D yakni sang muncikari. Sementara para terapis masih berstatus terperiksa.

D dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More