SuaraSurakarta.id - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo memanggil dua orang korban untuk diperiksa terkait dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Kedua korban tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan arisan online dengan terlapor, JJ (30), warga Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Solo.
"Kami memanggil dua orang dari delapan korban dugaan kasus penipuan arisan online yang melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk mengumpulkan barang bukti atau dari penyelidikan meningkatkan menjadi penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika, dilansir ANTARA, Rabu (22/9/2021).
Menurut Djohan pemeriksaan saksi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh korban.
"Kami masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan paling tidak empat saksi bakal dipanggil untuk pemeriksaan guna memenuhi barang bukti yang masih kurang," paparnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Surakarta memproses dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo Kecamatan Jebres Solo, dengan kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan tim penyidik bakal menetapkan saksi terlapor JJ, seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bemodus arisan online di Solo menjadi tersangka.
Menurut Kapolres status yang bersangkutan saksi terlapor. Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut. Ada delapan korban yang sudah melapor ke Polresta Surakarta pada Minggu (12/9/2021).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas kasus.
Baca Juga: Rombongan Wanita Cantik Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Polresta Solo
"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban segera melapor," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dimana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang, misalnya ada arisan senilai Rp2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapa pun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu arisan tersendat pembayarannya sehingga menimbulkan korban. Diduga kerugian korban mencapai total Rp1 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
2.790 Warga Solo Diduga Terindikasi Ikut Judol, Bantuan Distop
-
Penghasilan Anjlok Gegara Aturan Baru, Ratusan Pemulung TPA Putri Cempo Geruduk Balai Kota Solo
-
Kejari Solo Tahan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Solo Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
-
Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus
-
BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun, Kredit Tumbuh 16,2 Persen hingga Juni 2026