SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo memproses dugaan kasus penipuan modus arisan online yang merugikan sejumlah korban.
Sebelumnya, sejumlah wanita cantik yang diduga menjadi korban arisan online melaporkan kasus itu dengan terlapor yakni admin arisan berinisial JJ, warga Mojosongo Kecamatan Jebres, Solo.
Polisi menetapkan saksi terlapor JJ, seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bemodus arisan online di Solo menjadi tersangka.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyidik Satreskrim sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut.
Sedikitnya ada delapan korban yang sudah melapor ke Polresta Solo, Minggu (12/9/2021).
"Kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lain termasuk terlapor untuk mengikat perkara ini," kata Kapolres dilansir dari ANTARA, Selasa (21/9/2021).
Ade Safri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Sehingga, dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas kasus.
"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban, segera melapor," paparnya.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dimana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang. Misalnya ada arisan senilai Rp2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapapun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut.
Baca Juga: Stadion Manahan Tuan Rumah Liga 2, Gibran: Suporter Jangan Nekat Datang!
Namun, terlapor berjalannya waktu arisan tersendat sehingga menimbulkan korban. Diduga kerugian korban mencapai total satu miliar rupiah. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.
Sementara Kasatreskrim AKP Djohan Andika menjelaskan tim penyidik sedang proses pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan ada delapan saksi korban yang melaporkan kasus arisan online itu.
Menurut Djohan tim penyidik masih proses untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Rencana dengan memanggil delapan saksi korban atau pelapor dan JJ yang status saksi terlapor diperiksa untuk menetapkan sebagai tersangkanya.
Kasat menjelaskan kasus dugaan penipuan modus arisan online dengan kerugian mencapai sekitar satu miliar rupiah tersebut berawal dari sejumlah warga mendatangi resepsi pernikahan JJ (terlapor) di kawasan Kelurahan Mojosongo Jebres Solo, pada dua pekan lalu.
Para korban kemudian mengamuk di tengah acara, sebab JJ yang tidak bisa melunasi tanggungan arisan online, tetapi malah menggelar acara resepsi pernikahan. Acara pernikahan akhirnya dibubarkan Satpol PP Surakarta, karena digelar di tengah kebijakan PPKM level 3 di Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper