Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 September 2021 | 13:08 WIB
Selebaran yang ditempel di kawasan Jalan Gatot Subroto Kota Solo. Pada selebaran itu dituliskan "Kinerjanya Diperbaiki bukan Kritiknya Dibatasi" [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Tulisan dan gambar bernuansa kritikan muncul lagi di wilayah Kota Solo. Jika sebelumnya lewat tulisan atau gambar di dinding rumah-rumah warga, kali ini berupa selebaran atau famplet. 

Selebaran tersebut ditempel disejumlah lokasi, seperti kawasan Ngarsopuro, Jalan Gatot Subroto hingga Simpang Panggung Kota Solo. 

Selebaran yang beredar di Kota Solo itu bertuliskan, seperti "Jualan Dipenjara, Ngak jualan mati kelaparan", "Kinerjanya Diperbaiki, Bukan Kritiknya yang Dibatasi".

Tulisan-tulisan tersebut menggunakan huruf kapital dengan tulisan warga hitam dan memakai kertas warna putih.

Baca Juga: UNS Gelar PTM, Pemkot Solo Siap Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Baru

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengakui belum mengetahui selebaran yang mengkritik pemerintah tersebut.

"Apa to isinya, selebarannya apa kata-katanya. Semua kritikan kami terima," terang dia, Selasa (7/9/2021).

Saat tahu salah satu selebaran "Jualan Dipenjara, Ngak jualan mati kelaparan". Gibran menegaskan siapa yang dipenjara, tidak ada yang dipenjara di Solo.

"Kritik tidak ada yang kita batasi, silahkan. Kami terbuka untuk kritikan dan masukan," ujar putra sulung Presiden Jokowi ini.

Sekali lagi menegaskan tidak ada yang dipenjara dan tidak ada denda. Paling ditegur oleh Satpol PP, itu saja.

Baca Juga: Resmikan Solo Great Sale, Gibran Berharap Pedagang Bisa Manfaatkan Transaksi Digital

Audensi dengan komunitas juga sudah dilakukan, apalagi di masa PPKM. Masukan-masukan mereka diterima semua. 

"Kita tahu keadaan susah dan sulit untuk berjualan, kita tidak ingin menambah dengan aturan-aturan yang menyulitkan," katanya.

Silahkan dicari ada tidak yang sesuai dengan tulisan di selebaran. Apakah ada yang dipenjara, dicari saja.

"Kemarin ada yang misalnya pedagang martabak yang kena denda Rp 600.000, ternyata hoaks juga. Tidak ada yang seperti itu," sambung dia.

Menurutnya, belum tahu di lokasi-lokasi mana selebaran itu ditempel. Kalau itu berada di tempat umum atau di rumah-rumah orang yang mungkin merasa terganggu nanti akan dibersihkan.

"Saya belum lihat gambar-gambar selebarannya. Untuk kritik dipersilahkan saja, kemarin saja yang komunitas mural sudah kita undang dan ini mau ada rapat-rapat selanjutnya," paparnya. 

Untuk kritik atau masukan masyarakat sudah disediakan nomor, bisa bersurat atau datang kesini langsung. 

"Kalau butuh saya datangi akan datang dan sowan. Kalau bisa jangan merusak fasilitas umum, silahkan kalau kurang berkenan bisa bertemu saja," ungkap dia.

Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan belum memperoleh laporan selebaran itu. Patroli akan dilakukan dan mencopot selebaran itu.

"Pencopotan itu bukan soal kontennya dan kita tidak mempermasalahkan itu. Tapi ini soal selebaran yang ditempel di fasilitas umum atau pribadi," ucapnya.

Arif menambahkan, coretan atau selebaran yang ditempelkan di ruang publik merupakan tindakan merusak atau vandalisme.

Tindakan itu dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015. Untuk ancaman hukuman bagi pelaku, pidana tiga bulan kurungan atau denda maskimal Rp 50 juta.

Kontributor : Ari Welianto

Load More