“Pak Sekda menyampaikan nilai bantuan tidak Rp250.000, tapi Rp240.000. Itu lebih kurang lagi sebenarnya,” urainya.
Terpisah, penyedia barang untuk paket sembako bansos warga terdampak Covid-19 Kota Solo, Kriswanto, saat dihubungi, Senin, mengatakan selisih harga Rp37.580 per paket kemungkinan dari PPH dan PPN 12 persen. Perinciannya, PPN 10 persen dan PPK 2 persen.
“Itu mungkin kayak PPH dan PPN-nya masuk. Itu kan ada 12 persen ya. 10 persen untuk PPN dan 2 persen PPH. PPN sebesar Rp25.000, dan PPH Rp5.000. Jadi total pajak PPN dan PPH per paket Rp30.000-an,” terangnya.
Kriswanto menjelaskan pengguna anggaran bansos warga terdampak pandemi Covid-19 dari APBD Solo 2021 yaitu Dinas Sosial (Dinsos) Solo. Sedangkan ia hanya pihak yang diminta Pemkot Solo untuk menyediakan barang.
Baca Juga: 5 Bansos Cair Bulan September 2021, Ini Daftarnya
Mendapat Sorotan
Tapi tidak semua barang itu darinya. “Saya selaku yang dipesani barang, untuk menyediakan barang. Jumlahnya sekitar 60.000-an. Tapi tidak semua barang memang ke saya. Ada yang dari suplier lain. Jadi saya tak bisa kasih data. Saya cuma penyedia barang,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyaluran bansos untuk masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD Solo 2021 mendapat sorotan.
Alasannya, harga satu paket bantuan tersebut ditengarai hanya Rp212.420. Padahal nilai bantuan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif Solo nilainya Rp250.000 per paket.
Artinya terjadi selisih hingga Rp37.580 per paket bantuan tersebut. Informasi tersebut disampaikan Ketua LSM Lapaan RI, BRM Kusumo Putro, saat ditemui wartawan, Senin (6/9/2021) sore.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening
Berita Terkait
-
Cara Daftar dan Cek Sembako KJP, Dapatkan Harga Kebutuhan Pangan Harga Murah!
-
Jadwal Pencairan PIP April 2025 dan Cara Cek Penerima Pakai NISN
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Kasus Keracunan Massal di Gantiwarno, Bupati Klaten Tetapkan KLB
-
Klaten Geger! 110 Warga Alami Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce
-
Forkompimda Jatim Sowan Jokowi di Solo, Khofifah Ungkap Hasil Pertemuan
-
Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo