SuaraSurakarta.id - Tujuh anak perusak makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com,Satreskrim Polresta Solo menetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan hingga gelar perkara dalam kasus yang terjadi, Rabu (16/6/2021) lalu.
"Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan itu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Kamis (7/1/2021).
Dia memaparkan, sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Untuk anak-anak berusia di atas 12 tahun di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan secara diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.
Proses itu dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yakni tersangka, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua tersangka, dan tokoh masyarakat.
Kemudian untuk anak-anak di bawah 12 tahun proses hukum dilakukan melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.
“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.
Ia memerinci dari tujuh anak perusak makam di Solo itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.
“Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.
Baca Juga: Penegakan Hukum Perusakan Makam di Solo Berlanjut, 23 Saksi Diperiksa Polisi
Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main, ada yang diduga dilakukan dengan sengaja. Sementara itu, nasib kuttab tempat belajar anak, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.
“Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut. Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya bakal pindah lokasi,” papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri