SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestas Solo menggagalkan penjualan ganja seberat 2,1 kilogram.
Selain itu, total ada 15 kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juni.
Tak hanya ganja, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni sabu-sabu dengan total 46,65 gram.
Dalam jumpa pers, Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut ungkap kasus tersebut termasuk berukuran besar.
"Ini merupakan capaian luar biasa. Dalam 15 kasus tadi itu, ada 2 kasus menonjol yang barang buktinya cukup banyak," kata Gatot didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen di Mapolresta Solo, Selasa (29/6/2021).
Gatot menerangkan, pada tanggal 21 juni tepatnya pada 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, lanjut Gatot, telah melakukan peneyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka inisial AO dan didapatkan barang bukti sebanyak 22 gram.
"Kemudian hasil dari penangkapan tersangka tersebut, ternyata sabu itu didapat dari seseorang berinisial B," jelasnya.
Menurutnya, saat ini, inisial B masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kemudian kasus yang kedua, tersangka inisial HP dan RI. Pada tanggal 23 Juni pada pukul 23.30 WIB, pertama kita tangkap tersangka inisial HP dengan ganja seberat 38 gram di rumahnya tepatnya di Kampung Baru, Pasar Kliwon," tuturnya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Siak Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
Mantan Kapolres Brebes itu menambahkan, dari penangkapan tersangka HP, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan.
"Ternyata didapat dari saudara RI dengan melakukan penggeledahan di rumahnya barang bukti ganja lagi seberat 2,1 kilogram yang siap edar di wilayah Surakarta semuanya ini," tegasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen menyebut ganja seberat 2,1 kilogram itu jika ditaksir berkisar Rp 40 juta.
"Kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Termasuk barang didapat dari mana," pungkas mantan Kapolsek Banjarsari tersebut.(Prabowo)
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa