SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestas Solo menggagalkan penjualan ganja seberat 2,1 kilogram.
Selain itu, total ada 15 kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juni.
Tak hanya ganja, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni sabu-sabu dengan total 46,65 gram.
Dalam jumpa pers, Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut ungkap kasus tersebut termasuk berukuran besar.
Baca Juga: Oknum Polisi di Siak Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
"Ini merupakan capaian luar biasa. Dalam 15 kasus tadi itu, ada 2 kasus menonjol yang barang buktinya cukup banyak," kata Gatot didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen di Mapolresta Solo, Selasa (29/6/2021).
Gatot menerangkan, pada tanggal 21 juni tepatnya pada 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, lanjut Gatot, telah melakukan peneyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka inisial AO dan didapatkan barang bukti sebanyak 22 gram.
"Kemudian hasil dari penangkapan tersangka tersebut, ternyata sabu itu didapat dari seseorang berinisial B," jelasnya.
Menurutnya, saat ini, inisial B masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kemudian kasus yang kedua, tersangka inisial HP dan RI. Pada tanggal 23 Juni pada pukul 23.30 WIB, pertama kita tangkap tersangka inisial HP dengan ganja seberat 38 gram di rumahnya tepatnya di Kampung Baru, Pasar Kliwon," tuturnya.
Baca Juga: BNNP Klaim Kasus Peredaran Narkoba di Sumbar Turun hingga 5 Persen Selama Pandemi Covid-19
Mantan Kapolres Brebes itu menambahkan, dari penangkapan tersangka HP, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan.
"Ternyata didapat dari saudara RI dengan melakukan penggeledahan di rumahnya barang bukti ganja lagi seberat 2,1 kilogram yang siap edar di wilayah Surakarta semuanya ini," tegasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen menyebut ganja seberat 2,1 kilogram itu jika ditaksir berkisar Rp 40 juta.
"Kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Termasuk barang didapat dari mana," pungkas mantan Kapolsek Banjarsari tersebut.(Prabowo)
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Tak Kenal Dunia Malam, Dewi Perssik Ikhlas Diisukan Meninggal Ketimbang Pakai Narkoba
-
Profil Syakir Sulaiman, dari Bintang Timnas, Pemain Liga Tarkam Hingga Ditangkap Polisi
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga