SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestas Solo menggagalkan penjualan ganja seberat 2,1 kilogram.
Selain itu, total ada 15 kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juni.
Tak hanya ganja, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni sabu-sabu dengan total 46,65 gram.
Dalam jumpa pers, Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut ungkap kasus tersebut termasuk berukuran besar.
"Ini merupakan capaian luar biasa. Dalam 15 kasus tadi itu, ada 2 kasus menonjol yang barang buktinya cukup banyak," kata Gatot didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen di Mapolresta Solo, Selasa (29/6/2021).
Gatot menerangkan, pada tanggal 21 juni tepatnya pada 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, lanjut Gatot, telah melakukan peneyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka inisial AO dan didapatkan barang bukti sebanyak 22 gram.
"Kemudian hasil dari penangkapan tersangka tersebut, ternyata sabu itu didapat dari seseorang berinisial B," jelasnya.
Menurutnya, saat ini, inisial B masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kemudian kasus yang kedua, tersangka inisial HP dan RI. Pada tanggal 23 Juni pada pukul 23.30 WIB, pertama kita tangkap tersangka inisial HP dengan ganja seberat 38 gram di rumahnya tepatnya di Kampung Baru, Pasar Kliwon," tuturnya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Siak Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
Mantan Kapolres Brebes itu menambahkan, dari penangkapan tersangka HP, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan.
"Ternyata didapat dari saudara RI dengan melakukan penggeledahan di rumahnya barang bukti ganja lagi seberat 2,1 kilogram yang siap edar di wilayah Surakarta semuanya ini," tegasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen menyebut ganja seberat 2,1 kilogram itu jika ditaksir berkisar Rp 40 juta.
"Kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Termasuk barang didapat dari mana," pungkas mantan Kapolsek Banjarsari tersebut.(Prabowo)
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri