SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten, 29 April silam.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ini masing-masing berinisial J (47 tahun), D (32 tahun) dan T (42 tahun).
J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur. Antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya.
“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban," dalam rilis yang diterima SuaraSurakarta.id, Jumat (4/6/2021).
Pelaku J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.
Pada Rabu (28/4/21) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar 15 juta rupiah. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.
"Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu dimana pada saat itu itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar 15 juta," paparnya.
Dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Deretan Fakta Bocah Penabrak Polisi Saat Terjaring Penyekatan di Prambanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!