Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Mei 2021 | 13:35 WIB
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti kasus bocah penabrak petugas saat penyekatan di Pospam Prambanan, Sabtu (8/5/2021). [Dok Humas Polres Klaten]

SuaraSurakarta.id - Video viral pengemudi mobil mewah yang menabrak petugas penyekatan di Pos Prambanan Klaten, Sabtu (8/5/2021) akhirnya diungkap Polres Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu memaparkan pelaku yang sempat berupaya melarikan diri kini sudah diamankan. Berbagai fakta terungkap darikasus tersebut.

Edy memaparkan, pelaku ternyata masih berstatus anak ini kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klaten.

"Setelah kita periksa, ternyata pelaku ini adalah seorang anak. Inisialnya AAD usianya 16 tahun dan pelajar kelas 2 SMA di salah satu SMA negeri di Klaten," kata Edy.

Baca Juga: Terobos Penyekatan Prambanan, Pengemudi VW Kuning Ternyata Anak Pengusaha

Dia menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi menerobos pos penyekatan pemudik dan menabrak anggota Polri tersebut karena takut tidak memiliki surat-surat berkendara. Pelaku yang berusia dibawah umur memang belum memiliki SIM untuk berkendara, namun tetap nekat mengendarai mobil orangtuanya untuk mencari makan di Yogyakarta.

"Untuk motifnya setelah diperiksa ternyata karena takut. Takut dimintai KTP kemudian diminta surat-surat lainnya. Karena takut ditilang sebelum menjawab yang bersangkutan langsung kabur," ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menceritakan, peristiwa penabrakan tersebut terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 16.20 WIB. Saat itu petugas gabungan sedang melaksanakan penyekatan kendaraan berplat luar Klaten di depan Pospam Prambanan.

Kemudian datang 1 unit kendaraan berplat B merk VW warna kuning Nopol : B-2318-STB dari arah Yogyakarta menuju wilayah Klaten, petugas pun berinisiatif mengarahkan kendaraan tersebut masuk jalur lambat. Menurut Kapolres pelaku dari awal sudah menunjukkan gelagat tidak kooperatif.

"Jadi pada pukul 16.20 Wib tersebut kami melihat salah satu mobil dari kejauhan sudah terlihat bersembunyi di balik kendaraan-kendaraan yang lain atau seperti tidak mau dihentikan. Pada saat dihentikan kendaraan tersebut berhenti namun masih berusaha untuk melarikan diri namun bisa dicegah oleh anggota kita sehingga bisa dihentikan," tegasnya.

Baca Juga: Diciduk! Pria Jenggotan yang Serukan Terobos Penyekatan Mudik Kena UU ITE

Saat akan dilakukan pemeriksaan awalnya kendaraan tersebut mau menuruti arahan petugas, namun secara tiba-tiba kendaraan tersebut berbelok menuju jalur cepat Jl. Raya Jogja-solo dengan kecepatan tinggi dan sempat menabrak salah satu petugas polisi Brigpol Gandung Pujianto hingga jatuh terpelanting namun untungnya anggota ini hanya mengalami luka ringan.

"Karena mobil ini tadi sudah kelihatan akan melarikan diri maka kita tanyakan kelengkapannya seperti misalnya SIM nya. Namun belum dia menjawab yang bersangkutan sudah kabur dengan menginjak gas dan melarikan diri. Anggota kita tersebut ada disamping kanan bisa menghindar walaupun terserempet sehingga anggota hanya mengalami luka ringan," papar dia.

Anggota lain yang terkejut dan curiga dengan aksi nekat pelaku yang melarikan diri langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya ditangkap sekitar 1 kilometer dari TKP tepatnya di tikungan Dk Taji, Ds Kemudo, Prambanan. Pelaku berikut kendaraan yang digunakan pun digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis. Selain tilang karena tidak memiliki SIM, pelaku juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.

"Yang bersangkutan masih kita periksa, dan tentunya kita juga menerapkan diversi karena masih anak. Kita melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan," pungkas Edy Suranta.

Load More