SuaraSurakarta.id - Mobil VW kuning nekat menerobos penyekatan Prambanan yang dilakukan oleh petugas gabungan untuk menghalau pemudik.
Pengendara mobil itu rupanya masih anak baru gede atau ABG yang berinesial AAD, 16. Ia merupakan warga asal Gergunung, Klaten Utara, Klaten.
Gara-gara kecerobohannya, anak pengusaha kaya di Klaten itu kini harus berurusan dengan polisi hingga terancam hukuman 1 tahun empat bulan penjara. Ia dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Dilansir dari Solopos.com, cerita bermula saat AAD pamit kepada ibunya hendak pergi ke Jogja untuk beli makanan buka puasa di McDonald's, Sabtu (8/5/2021) sore. Ia pergi mengendarai mobil VW Beetle kuning berpelat nomor B 2318 STB milik ibunya.
ABG yang kisahnya terobos penyekatan di Klaten menjadi viral itu nekat pergi ke Jogja meski belum punya surat izin mengemudi (SIM) karena usianya masih 16 tahun. Ia baru genap berusia 17 tahun pada Juni mendatang.
Ia pergi sendirian naik mobil itu. Sampai di perbatasan Klaten mau masuk Jogja, petugas penyekatan setempat sudah menyuruh AAD putar balik ke Klaten. AAD pun kembali ke Klaten.
Saat sampai di Pospam Prambanan, AAD kembali menjumpai aktivitas penyekatan pemudik oleh petugas gabungan. Guna menghindari petugas, AAD sudah mengarahkan mobilnya untuk "menyelinap" di balik kendaraan lainnya yang sama-sama melaju dari Jogja ke Klaten.
Diperiksa 8 Jam
Namun, tim gabungan tetap menghentikan laju mobil yang dikemudikan AAD. Petugas menyuruh AAD meminggirkan kendaraannya yang berpelat nomor Jakarta itu.
Baca Juga: Tabrak Polisi di Penyekatan Prambanan, Pengendara Mobil Masih Dibawah Umur
ABG yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten, itu pun sempat meminggirkan mobilnya. Namun, saat petugas mendekati mobil dan hendak menanyakan KTP serta surat-surat dokumen perjalanan seperti surat bebas Covid-19, AAD malah langsung tancap gas meninggalkan lokasi ke arah Klaten.
Saat kabur itu lah mobil AAD menyenggol seorang polisi yang tengah bertugas di tengah jalan hingga terjatuh. Belakangan diketahui, polisi yang tertabrak mobil itu tidak mengalami luka serius.
Mengetahui ada mobil yang kabur, tim Brimob langsung mengejar. ABG yang terobos penyekatan pemudik di Klaten itu tertangkap sekitar 1 km dari Pospam Prambanan. Aparat Brimob langsung menangkap dan membawa AAD ke Mapolres Klaten dengan tangan terborgol.
Di Mapolres, ABG itu langsung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Dari hasil pemeriksaan diketahui AAD baru bisa menyetir sekitar setahun terakhir.
"Yang bersangkutan masih sekolah di SMA negeri di Klaten. Selain ditilang, juga dipidana karena melawan petugas dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Kerja Sama Dengan Bapas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa