SuaraSurakarta.id - Masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran ke Kota Solo harus menjalani karantina. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Mulai Kamis (6/5//2021), Solo Technopark (STP) siap digunakan sebagai lokasi karantina bagi pemudik dengan tujuan Kota Solo. Agar tak jenuh, STP dilengkapi sarana wifi dan televisi untuk para pemudik yang dikarantina.
Dilansir dari Solopos.com, Plt Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo, Indradi, mengatakan persiapan sudah dilakukan cukup lama. Hal itu mengingat rencana karantina pemudik semula dimulai pada Sabtu (1/5/2021).
Kebijakan karantina itu diganti pada Kamis (6/5/2021) mendatang menyesuaikan aturan larangan mudik pemerintah pusat. Solo Technopark menjadi lokasi terpusat karantina bagi pemudik tujuan Kota Solo.
“Ruangan pemeriksaan screening, fasilitas sarana cuci tangan, dan persiapan dapur umum tengah diselesaikan. Jumlah bed yang terpasang sekitar 80, masih bertahap lagi sesuai kebutuhan,” kata Indradi, Selasa (4/5/2021).
Indradi menambahkan lokasi karantina dilengkapi sarana televisi dan jaringan wifi. Kegiatan pemudik selama karantina kemungkinan seperti karantina tahun lalu seperti senam bersama dan tenis meja.
Dijaga TNI-Polri
Namun rencana kegiatan itu belum disepakati dan masih menyesuaikan dengan situasi terbaru. Menurutnya, lokasi karantina bakal dijaga oleh TNI, Polri, Satpol PP, sukarelawan, dan tenaga medis.
Sementara itu, petugas jaga Solo Technopark, Hananto, mengatakan STP dalam kondisi siap digunakan untuk karantina pemudik. Petugas tengah menyelesaikan pemasangan almari dan menata kasur.
Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2021 Berlangsung 12 Hari, Libatkan Personel Gabungan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, pada Selasa (4/5/2021), mengatakan pemudik Lebaran yang masuk Kota Solo dan memenuhi kriteria karantina harus menjalani karantina di STP.
Kriteria itu yakni pemudik atau pelaku perjalanan yang menetap lebih dari 1 x 24 jam dan tak bisa menunjukkan dokumen seperti SIKM dan hasil antigen/PCR negatif. Ketentuan ini berlaku selama 6-17 Mei.
Namun ada pengecualian pelaku perjalanan bukan untuk perjalanan mudik, seperti distribusi logistik (bahan kebutuhan pokok), ada keluarga yang sakit, dan persalinan wanita hamil.
“Kalau ada yang masuk kriteria karantina ya karantina di STP atau bayar sendiri di hotel. Karantina tetap lima hari,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
-
PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
-
BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan