SuaraSurakarta.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberi sanksi penurunan jabatan. Karena mereka melakukan disiplin pelanggaran berat, salah satu kasusnya adalah selingkuh yang kemudian menikah siri.
"Seorang perempuan ASN kan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Itu termasuk disiplin pelanggaran berat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani saat ditemui usai sidang ASN di Balaikota, Rabu (28/4/2021).
Kebetulan yang bersangkutan sama-sama ASN, untuk perempuan ASN Pemkot Solo sedangkan yang laki-laki ASN diluar Pemkot Solo. Jadi yang menjadi kewenangan tim Pemkot adalah ASN yang perempuan.
"Yang bersangkutan di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Solo sebagai guru. Kita sudah memberikan sanksi berupa pembebasan jabatan, tidak lagi sebagai guru tapi menjadi jabatan fungsional yang lain atau staf," papar dia.
Lanjut dia, kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Kemudian Pemkot melakukan penyelidikan dan pemanggilan yang bersangkutan.
"Kita melakukan sidang ini karena ada laporan dari istri sahnya. Kita lakukan konfirmasi dan beberapa mediasi juga, jadi pembinaan kita lakukan," ungkap dia.
Menurutnya, ASN Kota Solo kan terikat dengan peraturan disiplin pegawai. Itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, di mana setiap ASN memiliki kewajiban dan juga larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Kita kan ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN khusus yang tingkat berat," papar dia.
Kasus tersebut terjadi pada 2020 lalu tapi baru hari ini dilakukan sidang terakhir dan tadi sudah penyerahan surat keputusan (SK). Kasus disiplin pelanggaran berat sebenarnya bisa diberi sanksi pemberhentian, tapi dalam kasus ini katagori berat tapi ringan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
"Ini kasus 2020 lalu dan sidang terakhir dilakukan pada 2021. Meski disiplin pelanggaran berat tapi masih kategori ringan," imbuhnya.
Nur Hariyani menambahkan, pembinaan kepada ASN terus diberikan dan dilakukan secara berjenjang. Kasus ringan dilakukan oleh kepala OPD, baru kalau tidak selesai bisa naik ditingkat tim tadi.
"Jadi pembinaan sendiri diserahkan atasan langsung. Untuk sanksi sesuai pelanggaran, bisa teguran atau yang lain," ucap dia.
Pada 2020 ada empat kasus disiplin pelanggaran, satu pelanggaran sedang dan tiga pelanggaran berat. Untuk pelanggaran berat selingkuh ada juga penyalahgunaan wewenang dan tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 46 hari.
"Ada empat kasus disiplin pelanggaran selama 2020 kemarin. Sanksinya itu pembebasan jabatan untuk yang pelanggaran berat, untuk yang sedang sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," terang Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan kalau ada ASN yang melakukan disiplin pelanggaran tetap dapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru
-
Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran