SuaraSurakarta.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberi sanksi penurunan jabatan. Karena mereka melakukan disiplin pelanggaran berat, salah satu kasusnya adalah selingkuh yang kemudian menikah siri.
"Seorang perempuan ASN kan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Itu termasuk disiplin pelanggaran berat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani saat ditemui usai sidang ASN di Balaikota, Rabu (28/4/2021).
Kebetulan yang bersangkutan sama-sama ASN, untuk perempuan ASN Pemkot Solo sedangkan yang laki-laki ASN diluar Pemkot Solo. Jadi yang menjadi kewenangan tim Pemkot adalah ASN yang perempuan.
"Yang bersangkutan di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Solo sebagai guru. Kita sudah memberikan sanksi berupa pembebasan jabatan, tidak lagi sebagai guru tapi menjadi jabatan fungsional yang lain atau staf," papar dia.
Lanjut dia, kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Kemudian Pemkot melakukan penyelidikan dan pemanggilan yang bersangkutan.
"Kita melakukan sidang ini karena ada laporan dari istri sahnya. Kita lakukan konfirmasi dan beberapa mediasi juga, jadi pembinaan kita lakukan," ungkap dia.
Menurutnya, ASN Kota Solo kan terikat dengan peraturan disiplin pegawai. Itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, di mana setiap ASN memiliki kewajiban dan juga larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Kita kan ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN khusus yang tingkat berat," papar dia.
Kasus tersebut terjadi pada 2020 lalu tapi baru hari ini dilakukan sidang terakhir dan tadi sudah penyerahan surat keputusan (SK). Kasus disiplin pelanggaran berat sebenarnya bisa diberi sanksi pemberhentian, tapi dalam kasus ini katagori berat tapi ringan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
"Ini kasus 2020 lalu dan sidang terakhir dilakukan pada 2021. Meski disiplin pelanggaran berat tapi masih kategori ringan," imbuhnya.
Nur Hariyani menambahkan, pembinaan kepada ASN terus diberikan dan dilakukan secara berjenjang. Kasus ringan dilakukan oleh kepala OPD, baru kalau tidak selesai bisa naik ditingkat tim tadi.
"Jadi pembinaan sendiri diserahkan atasan langsung. Untuk sanksi sesuai pelanggaran, bisa teguran atau yang lain," ucap dia.
Pada 2020 ada empat kasus disiplin pelanggaran, satu pelanggaran sedang dan tiga pelanggaran berat. Untuk pelanggaran berat selingkuh ada juga penyalahgunaan wewenang dan tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 46 hari.
"Ada empat kasus disiplin pelanggaran selama 2020 kemarin. Sanksinya itu pembebasan jabatan untuk yang pelanggaran berat, untuk yang sedang sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," terang Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan kalau ada ASN yang melakukan disiplin pelanggaran tetap dapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?