Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 April 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi ASN di Kota Solo terbukti selingkuh dan menikah siri. [Antara]

"Tidak banyak ada beberapa saja. Untuk sanksi berat kita pertimbangkan dan sesuai pelanggarannya juga, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 kan sudah diatur," tandas dia.

Kontributor: Ari Welianto

Load More