SuaraSurakarta.id - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Namun demikian, jika mereka tidak bisa melakukan pembayaran THR karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya.
Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Plt Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya untuk keperluan Lebaran ini.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh.
“Jika perusahaan tidak mampu, silakan dirembug bagaimana baiknya dengan karyawan. Hal terpenting adalah adanya etika baik dan kejujuran perusahaan. Sampai sekarang secara resmi belum ada yang lapor ke kami soal pengaduan THR ini,” ujar Agus dilansir dari Solopos.com, saat ditemui wartawan, Senin (26/4/2021).
Agus menyebut laporan atau aduan ini bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor Disnakerperin melalui Posko Pengaduan THR pada jam kerja. Layanan ini juga bisa diakses secara daring melalui direct message (DM) Instagram @disnakerperinkotasurakarta atau pun mengontak nomor Whatsapp 081393085604, 085691381820, 081226829777, dan 085640412104. Formatnya adalah nama, alamat, nama dan alamat perusahaan, dan isi aduan.
Menurutnya, ada satu aduan mengenai THR. Namun demikian, laporan ini masuk melalui layanan Lapor Mas Wali pada Instagram. Hal ini sudah ia selesaikan dengan menghubungi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pakar Keuangan: Jangan Habiskan THR Agar Tak Menyesal
Di sisi lain, tahun lalu ada sebanyak 6 orang dari 6 perusahaan yang mengadukan soal THR. Ini dari total sekitar 900-an perusahaan yang tercacat di Disnakerperin Solo.
“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Momentum Bulan Inklusi Keuangan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan hingga Pelosok
-
Andi Azwan Tegaskan, Gibran Segera Tunjukkan Ijazah Setara SMA
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin
-
BRI Perkokoh Reputasi Nasional, Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar Versi Brand Finance