SuaraSurakarta.id - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Namun demikian, jika mereka tidak bisa melakukan pembayaran THR karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya.
Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Plt Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya untuk keperluan Lebaran ini.
Baca Juga: Pakar Keuangan: Jangan Habiskan THR Agar Tak Menyesal
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh.
“Jika perusahaan tidak mampu, silakan dirembug bagaimana baiknya dengan karyawan. Hal terpenting adalah adanya etika baik dan kejujuran perusahaan. Sampai sekarang secara resmi belum ada yang lapor ke kami soal pengaduan THR ini,” ujar Agus dilansir dari Solopos.com, saat ditemui wartawan, Senin (26/4/2021).
Agus menyebut laporan atau aduan ini bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor Disnakerperin melalui Posko Pengaduan THR pada jam kerja. Layanan ini juga bisa diakses secara daring melalui direct message (DM) Instagram @disnakerperinkotasurakarta atau pun mengontak nomor Whatsapp 081393085604, 085691381820, 081226829777, dan 085640412104. Formatnya adalah nama, alamat, nama dan alamat perusahaan, dan isi aduan.
Menurutnya, ada satu aduan mengenai THR. Namun demikian, laporan ini masuk melalui layanan Lapor Mas Wali pada Instagram. Hal ini sudah ia selesaikan dengan menghubungi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pemkot Solo Siapkan Angkutan Feeder, Antar Jemput Siswa yang Mengikuti PTM
Di sisi lain, tahun lalu ada sebanyak 6 orang dari 6 perusahaan yang mengadukan soal THR. Ini dari total sekitar 900-an perusahaan yang tercacat di Disnakerperin Solo.
“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Kader PDIP Solo Deklarasikan Dukung Megawati Tetap Jadi Ketua Umum
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget Rp799 Ribu, Cuan Sambil Rebahan!
-
Ratusan Driver Ojol Gelar Unjuk Rasa di DPRD dan Balai Kota Solo
-
UPDATE Korupsi Alkes Karanganyar: Periksa Sejumlah Saksi, Kejaksaan Tunggu Audit BPKP