SuaraSurakarta.id - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Namun demikian, jika mereka tidak bisa melakukan pembayaran THR karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya.
Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Plt Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya untuk keperluan Lebaran ini.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh.
“Jika perusahaan tidak mampu, silakan dirembug bagaimana baiknya dengan karyawan. Hal terpenting adalah adanya etika baik dan kejujuran perusahaan. Sampai sekarang secara resmi belum ada yang lapor ke kami soal pengaduan THR ini,” ujar Agus dilansir dari Solopos.com, saat ditemui wartawan, Senin (26/4/2021).
Agus menyebut laporan atau aduan ini bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor Disnakerperin melalui Posko Pengaduan THR pada jam kerja. Layanan ini juga bisa diakses secara daring melalui direct message (DM) Instagram @disnakerperinkotasurakarta atau pun mengontak nomor Whatsapp 081393085604, 085691381820, 081226829777, dan 085640412104. Formatnya adalah nama, alamat, nama dan alamat perusahaan, dan isi aduan.
Menurutnya, ada satu aduan mengenai THR. Namun demikian, laporan ini masuk melalui layanan Lapor Mas Wali pada Instagram. Hal ini sudah ia selesaikan dengan menghubungi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pakar Keuangan: Jangan Habiskan THR Agar Tak Menyesal
Di sisi lain, tahun lalu ada sebanyak 6 orang dari 6 perusahaan yang mengadukan soal THR. Ini dari total sekitar 900-an perusahaan yang tercacat di Disnakerperin Solo.
“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ikuti Owner Meeting di Jakarta, Maestro Solo Semakin Antusias Debut di PFL 2!
-
Gagal Kabur, Ini Momen Terduga Pelaku Pencurian Helm Diamankan Warga dan Tim Sparta
-
Cegah Sweeping Ormas Saat Ramadan, Polresta Solo Tingkatkan Patroli dan Pengawasan THM
-
Mandom Indonesia Perkokoh Kemitraan dengan Awak Media di Jantung Kota Solo
-
Ini Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakarta Hari Ini 24 Feb 2026