SuaraSurakarta.id - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Namun demikian, jika mereka tidak bisa melakukan pembayaran THR karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya.
Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Plt Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya untuk keperluan Lebaran ini.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh.
“Jika perusahaan tidak mampu, silakan dirembug bagaimana baiknya dengan karyawan. Hal terpenting adalah adanya etika baik dan kejujuran perusahaan. Sampai sekarang secara resmi belum ada yang lapor ke kami soal pengaduan THR ini,” ujar Agus dilansir dari Solopos.com, saat ditemui wartawan, Senin (26/4/2021).
Agus menyebut laporan atau aduan ini bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor Disnakerperin melalui Posko Pengaduan THR pada jam kerja. Layanan ini juga bisa diakses secara daring melalui direct message (DM) Instagram @disnakerperinkotasurakarta atau pun mengontak nomor Whatsapp 081393085604, 085691381820, 081226829777, dan 085640412104. Formatnya adalah nama, alamat, nama dan alamat perusahaan, dan isi aduan.
Menurutnya, ada satu aduan mengenai THR. Namun demikian, laporan ini masuk melalui layanan Lapor Mas Wali pada Instagram. Hal ini sudah ia selesaikan dengan menghubungi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pakar Keuangan: Jangan Habiskan THR Agar Tak Menyesal
Di sisi lain, tahun lalu ada sebanyak 6 orang dari 6 perusahaan yang mengadukan soal THR. Ini dari total sekitar 900-an perusahaan yang tercacat di Disnakerperin Solo.
“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
-
Gandeng Sekolah Vokasi UNS, PERBASI Solo Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Pelatih dan Wasit
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?