SuaraSurakarta.id - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Namun demikian, jika mereka tidak bisa melakukan pembayaran THR karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya.
Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Plt Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya untuk keperluan Lebaran ini.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh.
“Jika perusahaan tidak mampu, silakan dirembug bagaimana baiknya dengan karyawan. Hal terpenting adalah adanya etika baik dan kejujuran perusahaan. Sampai sekarang secara resmi belum ada yang lapor ke kami soal pengaduan THR ini,” ujar Agus dilansir dari Solopos.com, saat ditemui wartawan, Senin (26/4/2021).
Agus menyebut laporan atau aduan ini bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor Disnakerperin melalui Posko Pengaduan THR pada jam kerja. Layanan ini juga bisa diakses secara daring melalui direct message (DM) Instagram @disnakerperinkotasurakarta atau pun mengontak nomor Whatsapp 081393085604, 085691381820, 081226829777, dan 085640412104. Formatnya adalah nama, alamat, nama dan alamat perusahaan, dan isi aduan.
Menurutnya, ada satu aduan mengenai THR. Namun demikian, laporan ini masuk melalui layanan Lapor Mas Wali pada Instagram. Hal ini sudah ia selesaikan dengan menghubungi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pakar Keuangan: Jangan Habiskan THR Agar Tak Menyesal
Di sisi lain, tahun lalu ada sebanyak 6 orang dari 6 perusahaan yang mengadukan soal THR. Ini dari total sekitar 900-an perusahaan yang tercacat di Disnakerperin Solo.
“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok
-
Panas! Keraton Solo Gelar Dua Kirab Grebeg Mulud Sekaligus, Kubu Purboyo Ungkap Dugaan Sabotase
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe