SuaraSurakarta.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberi sanksi penurunan jabatan. Karena mereka melakukan disiplin pelanggaran berat, salah satu kasusnya adalah selingkuh yang kemudian menikah siri.
"Seorang perempuan ASN kan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Itu termasuk disiplin pelanggaran berat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani saat ditemui usai sidang ASN di Balaikota, Rabu (28/4/2021).
Kebetulan yang bersangkutan sama-sama ASN, untuk perempuan ASN Pemkot Solo sedangkan yang laki-laki ASN diluar Pemkot Solo. Jadi yang menjadi kewenangan tim Pemkot adalah ASN yang perempuan.
"Yang bersangkutan di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Solo sebagai guru. Kita sudah memberikan sanksi berupa pembebasan jabatan, tidak lagi sebagai guru tapi menjadi jabatan fungsional yang lain atau staf," papar dia.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
Lanjut dia, kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Kemudian Pemkot melakukan penyelidikan dan pemanggilan yang bersangkutan.
"Kita melakukan sidang ini karena ada laporan dari istri sahnya. Kita lakukan konfirmasi dan beberapa mediasi juga, jadi pembinaan kita lakukan," ungkap dia.
Menurutnya, ASN Kota Solo kan terikat dengan peraturan disiplin pegawai. Itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, di mana setiap ASN memiliki kewajiban dan juga larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Kita kan ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN khusus yang tingkat berat," papar dia.
Kasus tersebut terjadi pada 2020 lalu tapi baru hari ini dilakukan sidang terakhir dan tadi sudah penyerahan surat keputusan (SK). Kasus disiplin pelanggaran berat sebenarnya bisa diberi sanksi pemberhentian, tapi dalam kasus ini katagori berat tapi ringan.
Baca Juga: Piala Menpora Sukses Digelar, Gibran: Liga 1 dan Liga 2 Ada Penonton
"Ini kasus 2020 lalu dan sidang terakhir dilakukan pada 2021. Meski disiplin pelanggaran berat tapi masih kategori ringan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo yang Tahan Lama, Laris Diburu saat Libur Lebaran
-
Deretan Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tips Berkunjung
-
Rocky Gerung Bongkar Isu Dugaan Korupsi di Solo, Refly Harun : Sudah Rahasia Umum
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total