SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum bisa menindak masyarakat yang memperdagangkan daging anjing. Karena Kota Solo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal larangan tersebut.
"Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada posisi tidak bisa melakukan penindakan. Kan Perda di Kota Solo belum ada yang mengatur soal itu," terang Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (20/4/2021).
Jadi sejauh ini dengan Dinas Pertanian (Dispertan) sifatnya masih memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat. Selama ini untuk memberikan pemahaman menggunakan undang-undang (UU) no 12 tahun 2018, dalam UU tersebut menyebutkan jika daging anjing bukan daging konsumsi.
"Kita diskusi terus dengan teman-teman di Dispertan dan Dinkes yang berkaitan dengan itu. Beberapa kali kita lakukan tes, karena yang lebih tahu bahayanya mengkonsumsi daging anjing kan mereka," ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pendekatan kepada masyarakat, tapi kalau untuk penindakan tidak bisa. Di Kota Solo yang berhasil diidentifikasi oleh petugas itu ada sekitar 21 menjual daging anjing.
"Jumlah tersebut ada beberapa yang besar dan tersebar diberbagai wilayah di Solo. Yang banyak itu di wilayah Banjarsari, kalau regulasinya ada pastinya kita langsung menindak," kata dia.
Arif menegaskan, petugas juga sudah mengidentifikasi masyarakat dapat suplai daging anjing dari mana dan jumlahnya berapa. Sejauh ini mereka mengambilnya dari daerah di Jawa Barat, untuk pedagang ada yang dari Solo, ada juga yang luar Solo.
"Lebih cenderung pada kesehatan anjingnya yang saat ini lakukan. Kemudian cara-cara pengolahan supaya lebih manusiawi dalam hal ini penyembelihannya," sambungnya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi mengatakan tidak ada kewenangan untuk melarang. Komunikasi dengan Dispertan terus dilakukan terkait masalah ini.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo dan Sekitarnya Minggu 18 April 2021
"Bersama Dispertan pembinaan sudah dilakukan. Kami tidak ada kewenangan untuk melarang," ungkap dia.
Lanjut dia, kalau ada perwali atau bagaimana bisa dituangkan di situ baru bisa melarang. Sekarang bagaimana anjing yang dijual itu benar-benar sehat dan tidak merugikan masyarakat.
"Kalau kesehatan hewannya yang menangani Dispertan. Kalau ada perwali di situ kita baru bisa melarang," tandasnya.
Kontributor: Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya