SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum bisa menindak masyarakat yang memperdagangkan daging anjing. Karena Kota Solo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal larangan tersebut.
"Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada posisi tidak bisa melakukan penindakan. Kan Perda di Kota Solo belum ada yang mengatur soal itu," terang Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (20/4/2021).
Jadi sejauh ini dengan Dinas Pertanian (Dispertan) sifatnya masih memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat. Selama ini untuk memberikan pemahaman menggunakan undang-undang (UU) no 12 tahun 2018, dalam UU tersebut menyebutkan jika daging anjing bukan daging konsumsi.
"Kita diskusi terus dengan teman-teman di Dispertan dan Dinkes yang berkaitan dengan itu. Beberapa kali kita lakukan tes, karena yang lebih tahu bahayanya mengkonsumsi daging anjing kan mereka," ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pendekatan kepada masyarakat, tapi kalau untuk penindakan tidak bisa. Di Kota Solo yang berhasil diidentifikasi oleh petugas itu ada sekitar 21 menjual daging anjing.
"Jumlah tersebut ada beberapa yang besar dan tersebar diberbagai wilayah di Solo. Yang banyak itu di wilayah Banjarsari, kalau regulasinya ada pastinya kita langsung menindak," kata dia.
Arif menegaskan, petugas juga sudah mengidentifikasi masyarakat dapat suplai daging anjing dari mana dan jumlahnya berapa. Sejauh ini mereka mengambilnya dari daerah di Jawa Barat, untuk pedagang ada yang dari Solo, ada juga yang luar Solo.
"Lebih cenderung pada kesehatan anjingnya yang saat ini lakukan. Kemudian cara-cara pengolahan supaya lebih manusiawi dalam hal ini penyembelihannya," sambungnya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi mengatakan tidak ada kewenangan untuk melarang. Komunikasi dengan Dispertan terus dilakukan terkait masalah ini.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo dan Sekitarnya Minggu 18 April 2021
"Bersama Dispertan pembinaan sudah dilakukan. Kami tidak ada kewenangan untuk melarang," ungkap dia.
Lanjut dia, kalau ada perwali atau bagaimana bisa dituangkan di situ baru bisa melarang. Sekarang bagaimana anjing yang dijual itu benar-benar sehat dan tidak merugikan masyarakat.
"Kalau kesehatan hewannya yang menangani Dispertan. Kalau ada perwali di situ kita baru bisa melarang," tandasnya.
Kontributor: Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar