SuaraSurakarta.id - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.
"Salam Sukses, Saya mewakili Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) izin mengirimkan Press release mengenai Seruan Kepada Walikota Solo Pak Gibran Untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Kota Solo," isi rilis yang dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
DMFI menyebut Solo merupakan pusat sejumlah besar perdagangan anjing di Jawa. Di kota ini ada 85 warung makan yang menyajikan menu daging anjing.
Jumlah anjing yang dipotong di Solo setiap bulannya mencapai 13.700 ekor. Pemotongan dilakukan di rumah-rumah penjagalan yang kotor sehingga tidak terjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
Alasan lain DMFI menyerukan agar Wali Kota Solo mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing adalah dari kesehatan. Sejak 1955, sudah tidak ada kasus rabies di Jateng. Lalu pada 1997, Jateng sudah dinyatakan bebas rabies.
Status bebas rabies ini bisa saja berubah dengan munculnya kasus-kasus rabies yang diakibatkan konsumsi daging anjing yang didatangkan dari luar Jateng. DMFI mencontohkan Jawa Barat termasuk provinsi yang belum bebas rabies.
"Kekhawatiran akan kesehatan dan keamanan masyarakat meningkat, mungkin sejak pandemi Covid-19 yang menunjukkan betapa bahayannya risiko yang ditimbulkan perdagangan hewan tanpa status penyakit yang jelas," tulis DMFI dalam keterangan persnya.
Diiinformasikan sebelumnya, dua daerah di Soloraya sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing. Keduanya yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Sedangkan di Solo, wacana larangan perdagangan daging anjing sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada 2019 lalu.
Hal itu setelah ada instruksi dari Gubernur Jateng agar semua daerah di Soloraya membuat peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Namun, berdasarkan catatan Solopos.com hingga kini Pemkot Solo belum memiliki perda tersebut.
Baca Juga: PSSI Gelar HUT ke-91 di Balai Persis Solo, Ini Penjelasan Iwan Bule
"DMFI mendorong Wali Kota Solo Bapak Gibran untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai sikap masyarakat Indonesia dan dunia. Surat Edaran, seruan pada pemerintah provinsi, dan seiring kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing, untuk menutup semua penjualan di wilayah tersebut," lanjut keterangan pers DMFI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!