SuaraSurakarta.id - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.
"Salam Sukses, Saya mewakili Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) izin mengirimkan Press release mengenai Seruan Kepada Walikota Solo Pak Gibran Untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Kota Solo," isi rilis yang dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
DMFI menyebut Solo merupakan pusat sejumlah besar perdagangan anjing di Jawa. Di kota ini ada 85 warung makan yang menyajikan menu daging anjing.
Jumlah anjing yang dipotong di Solo setiap bulannya mencapai 13.700 ekor. Pemotongan dilakukan di rumah-rumah penjagalan yang kotor sehingga tidak terjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
Alasan lain DMFI menyerukan agar Wali Kota Solo mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing adalah dari kesehatan. Sejak 1955, sudah tidak ada kasus rabies di Jateng. Lalu pada 1997, Jateng sudah dinyatakan bebas rabies.
Status bebas rabies ini bisa saja berubah dengan munculnya kasus-kasus rabies yang diakibatkan konsumsi daging anjing yang didatangkan dari luar Jateng. DMFI mencontohkan Jawa Barat termasuk provinsi yang belum bebas rabies.
"Kekhawatiran akan kesehatan dan keamanan masyarakat meningkat, mungkin sejak pandemi Covid-19 yang menunjukkan betapa bahayannya risiko yang ditimbulkan perdagangan hewan tanpa status penyakit yang jelas," tulis DMFI dalam keterangan persnya.
Diiinformasikan sebelumnya, dua daerah di Soloraya sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing. Keduanya yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Sedangkan di Solo, wacana larangan perdagangan daging anjing sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada 2019 lalu.
Hal itu setelah ada instruksi dari Gubernur Jateng agar semua daerah di Soloraya membuat peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Namun, berdasarkan catatan Solopos.com hingga kini Pemkot Solo belum memiliki perda tersebut.
Baca Juga: PSSI Gelar HUT ke-91 di Balai Persis Solo, Ini Penjelasan Iwan Bule
"DMFI mendorong Wali Kota Solo Bapak Gibran untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai sikap masyarakat Indonesia dan dunia. Surat Edaran, seruan pada pemerintah provinsi, dan seiring kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing, untuk menutup semua penjualan di wilayah tersebut," lanjut keterangan pers DMFI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru