SuaraSurakarta.id - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) mendesak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.
"Salam Sukses, Saya mewakili Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) izin mengirimkan Press release mengenai Seruan Kepada Walikota Solo Pak Gibran Untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Kota Solo," isi rilis yang dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
DMFI menyebut Solo merupakan pusat sejumlah besar perdagangan anjing di Jawa. Di kota ini ada 85 warung makan yang menyajikan menu daging anjing.
Jumlah anjing yang dipotong di Solo setiap bulannya mencapai 13.700 ekor. Pemotongan dilakukan di rumah-rumah penjagalan yang kotor sehingga tidak terjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
Baca Juga: PSSI Gelar HUT ke-91 di Balai Persis Solo, Ini Penjelasan Iwan Bule
Alasan lain DMFI menyerukan agar Wali Kota Solo mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing adalah dari kesehatan. Sejak 1955, sudah tidak ada kasus rabies di Jateng. Lalu pada 1997, Jateng sudah dinyatakan bebas rabies.
Status bebas rabies ini bisa saja berubah dengan munculnya kasus-kasus rabies yang diakibatkan konsumsi daging anjing yang didatangkan dari luar Jateng. DMFI mencontohkan Jawa Barat termasuk provinsi yang belum bebas rabies.
"Kekhawatiran akan kesehatan dan keamanan masyarakat meningkat, mungkin sejak pandemi Covid-19 yang menunjukkan betapa bahayannya risiko yang ditimbulkan perdagangan hewan tanpa status penyakit yang jelas," tulis DMFI dalam keterangan persnya.
Diiinformasikan sebelumnya, dua daerah di Soloraya sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing. Keduanya yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Sedangkan di Solo, wacana larangan perdagangan daging anjing sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada 2019 lalu.
Hal itu setelah ada instruksi dari Gubernur Jateng agar semua daerah di Soloraya membuat peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Namun, berdasarkan catatan Solopos.com hingga kini Pemkot Solo belum memiliki perda tersebut.
Baca Juga: Drama Adu Penalti Semifinal Persija vs PSM, Begini Reaksi Amali dan Gibran
"DMFI mendorong Wali Kota Solo Bapak Gibran untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai sikap masyarakat Indonesia dan dunia. Surat Edaran, seruan pada pemerintah provinsi, dan seiring kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing, untuk menutup semua penjualan di wilayah tersebut," lanjut keterangan pers DMFI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Baru Kaum Urban, Segera Klaim 3 Link di Sini!
-
Panggung Soeka Music Festival 2025: Kolaborasi Megah Musisi Terbaik di Karanganyar
-
Buran Ambil: 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok untuk Tambahan Uang Belanja
-
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Lanjut ke Persidangan
-
Tokoh PMS Ungkap Sosok Iwan Setiawan Lukminto: Dia Benar-benar...