Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 08 Maret 2021 | 12:59 WIB
Bupati Wonogiri Joko Sutopo. [Solopos]

SuaraSurakarta.id - Program inoviasi dalam hal pelayanan dilakukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bernama Lapor Mas Wali, juga dilakukan kepala daerah lain.

Tak ingin kalah dari 'juniornya', Bupati Wonogiri Joko Sutopo pun meluncurkan Halomasjekek. Seperti diketahui, orang nomor satu di Wonogiri itu memang akrab disapa Jekek.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, layanan Halomasjekek adalah layanan berbasis aplikasi pesan singkat atau short message service (SMS). Warga dapat menyampaikan aduan dengan format HALOMASJEKEK (spasi) isi aspirasi/aduan kirim ke 1708.

Selain itu, warga Wonogiri juga bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan lewat lapor.go.id, dan laporgub.jatengprov.go.id. Aduan yang disampaikan melalui layanan itu dinilai lebih efektif karena pasti ditindaklanjuti daripada melalui media sosial pribadi kepala daerah.

Baca Juga: Wonogiri Kembali Zona Merah, Salah Satu Camat Terkonfirmasi Positif Corona

Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Wonogiri, Heru Nur Iswantoro, kepada Solopos.com, Minggu (7/3/2021), mengatakan belum memperoleh instruksi dari Bupati Joko Sutopo maupun Wabup Setyo Sukarno ihwal pembuatan akun media sosial untuk layanan pengaduan warga.

Ia menginformasikan saat ini layanan aduan masyarakat dalam jaringan atau daring ada tiga, meliputi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau LAPOR-SP4N) Halomasjekek.

Kemudian lapor.go.id, dan laporgub.jatengprov.go.id. Semuanya merupakan layanan resmi pengaduan pemerintah daerah Wonogiri yang terintegrasi dengan sistem di pemerintah pusat. Layanan dibuat sejak beberapa tahun lalu.

Sementara kedua layanan lainnya berbasis website. Warga yang ingin menyampaikan aduan dapat mengakses laman tersebut. Aduan apa pun dapat disampaikan melalui layanan itu.

Meski pengaduan disampaikan melalui layanan daring lapor.go.id dan laporgub.jatengprov.go.id, Pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap akan menerimanya karena layanan tersebut terintegrasi.

Baca Juga: Didukung Partai Besar, Petahana Belum Tentu Menang di Pilkada Wonogiri

Menurut Heru, menyampaikan laporan/aduan melalui layanan tersebut dijamin ditindaklanjuti. Jika belum ditindaklanjuti indikator akan berwarna merah. Organisasi perangkat daerah atau OPD yang menangani hal yang diadukan harus segera menindaklanjuti.

Seluruh aduan dan tindak lanjutnya dipantau pemerintah pusat. Apabila ada daerah yang belum menindaklanjuti, pemerintah pusat akan memberi peringatan.

Seluruh pengaduan lewat layanan secara daring dari warga Wonogiri dilaporkan secara berkala kepada kepala daerah dan pemerintah pusat. Pengadu pun mendapat jawaban atau notifikasi.

“Kalau dibuka kanal baru lagi berbasis media sosial misalnya, layanannya akan kebanyakan. Malah enggak efektif. Toh kepala daerah enggak bisa memantau media sosial terus. Kalau tiga layanan itu selalu terpantau, bukan hanya oleh pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat,” kata Heru.

Ia melanjutkan OPD-OPD Pemkab Wonogiri juga sudah banyak yang memiliki akun media sosial, seperti Twitter. Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke akun tersebut, bisa juga dengan cara menyebut atau mention akun sehingga akun bersangkutan akan mendapat pemberitahuan/notifikasi.

Akun Twitter yang kini tersedia seperti @mBangunWonogiri, @satpolppwng, @disnakerwngr, @disdukcapilwng, dan lainnya. Gubernur beberapa hari terakhir mengunggah gambar di akun Twitter-nya, @ganjarpranowo, yang menginformasikan kepala daerah di Jawa Tengah yang sudah memiliki akun media sosial.

Load More