Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 Februari 2021 | 19:09 WIB
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). [Solopos.com/ist]

SuaraSurakarta.id - Henry Taryatmo (41), jagal pembunuh sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo divonis mati. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).

Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.

Henry sebelumnya dengan sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42 ), istrinya Sri Handayani (36), serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati

Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.

"Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata majelis hakim membacakan vonis.

Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Banding Ditolak, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tetap Dihukum Mati

Sementara itu, keluarga korban Samsiyatun (46), mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.

"Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis keturunannya," tegasnya.

Load More