SuaraSurakarta.id - Henry Taryatmo (41), jagal pembunuh sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo divonis mati. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).
Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.
Henry sebelumnya dengan sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42 ), istrinya Sri Handayani (36), serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Baca Juga: Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati
Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.
"Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata majelis hakim membacakan vonis.
Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tetap Dihukum Mati
Sementara itu, keluarga korban Samsiyatun (46), mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.
Berita Terkait
-
Akui Perbuatan Panca Salah dan Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Banding Usai Kliennya Divonis Mati
-
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
-
Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Divonis Mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan
-
Awas! Jemaah Haji Indonesia Jangan Bawa Jimat, kalau Ketahuan Hukuman di Arab Saudi Mengerikan
-
Ayah Mirna Nekat Lakukan Hal Ini Agar Jessica Wongso Tak Divonis Mati, Alasannya di Luar Dugaan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Guru Besar Teknik Industri UNS: Assistive Technology Layak Mendapat Perhatian Lebih
-
Kebersamaan Keluarga Keraton Solo Warnai Hajad Dalem Sungkeman Idul Fitri
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya