SuaraSurakarta.id - Henry Taryatmo (41), jagal pembunuh sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo divonis mati. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).
Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.
Henry sebelumnya dengan sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42 ), istrinya Sri Handayani (36), serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.
"Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata majelis hakim membacakan vonis.
Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati
Sementara itu, keluarga korban Samsiyatun (46), mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.
"Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis keturunannya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!