SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (25/1/2021) kembali ditunda.
Penundaan seidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Henry Taryatmo membuat pihak keluarga kecewa berat. Hal itu dijelaskan kuasa hukum keluarga korban, Suparno.
Dalam kasus itu, Henry secara sadis membunuh satu keluarga yang terdiri dari Suranto, (42) dan istrinya, Sri Handayani (37), serta kedua putra mereka, R (10), dan D (5).
"Penundaan sidang ini merupakan kali kedua karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan," kata Suparno dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Dia memaparkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjadwalkan kembali sidang tuntutan kasus yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga itu pada Senin (1/2/2021).
"Sedianya hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU, tapi ternyata JPU lagi-lagi belum siap dengan tuntutannya," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH, kepada Solopos.com, Senin.
Suparno mengatakan sidang kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu sesuai rencana berlangsung pada Senin pekan depan. Sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (18/1/2021).
Kemudian sidang ditunda hingga Senin (25/1/2021) dan ditunda lagi Senin (1/2/2021). Penundaan sidang ini membuat keluarga korban kecewa karena berharap sidang kasus ini segera selesai.
"Harusnya pekan kemarin Senin 18 Januari sudah masuk agenda tuntutan, tapi ditunda satu pekan 25 Januari. Ternyata hari ini JPU masih belum siap dengan tuntutannya," katanya.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Imbau Simpatisan Baasyir Tak Berkegiatan di Jalan
Meski demikian, ia tetap berharap JPU konsisten dengan surat dakwaan terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, itu saat sidang nanti.
Pihaknya berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok