SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (25/1/2021) kembali ditunda.
Penundaan seidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Henry Taryatmo membuat pihak keluarga kecewa berat. Hal itu dijelaskan kuasa hukum keluarga korban, Suparno.
Dalam kasus itu, Henry secara sadis membunuh satu keluarga yang terdiri dari Suranto, (42) dan istrinya, Sri Handayani (37), serta kedua putra mereka, R (10), dan D (5).
"Penundaan sidang ini merupakan kali kedua karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan," kata Suparno dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Dia memaparkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjadwalkan kembali sidang tuntutan kasus yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga itu pada Senin (1/2/2021).
"Sedianya hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU, tapi ternyata JPU lagi-lagi belum siap dengan tuntutannya," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH, kepada Solopos.com, Senin.
Suparno mengatakan sidang kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu sesuai rencana berlangsung pada Senin pekan depan. Sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (18/1/2021).
Kemudian sidang ditunda hingga Senin (25/1/2021) dan ditunda lagi Senin (1/2/2021). Penundaan sidang ini membuat keluarga korban kecewa karena berharap sidang kasus ini segera selesai.
"Harusnya pekan kemarin Senin 18 Januari sudah masuk agenda tuntutan, tapi ditunda satu pekan 25 Januari. Ternyata hari ini JPU masih belum siap dengan tuntutannya," katanya.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Imbau Simpatisan Baasyir Tak Berkegiatan di Jalan
Meski demikian, ia tetap berharap JPU konsisten dengan surat dakwaan terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, itu saat sidang nanti.
Pihaknya berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta