SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (1/2/2021) seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
"Alhamdulillah, dalam tuntutannya yang dibacakan sidang hari ini, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH kepada Solopos.com, Senin sore
JPU berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Suparno mengatakan keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Henry
Taryatmo.
Terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji, dan brutal.
"Kami berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," tegasnya.
Seperti diketahuo pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Suranto (42), beserta istrinya, Sri Handayani (36), dan dua putra mereka masing-masing R (10), dan D (5), ditemukan dalam kondisi meninggal penuh luka tusukan pada, 21 Agustus malam silam.
Keempat korban dibunuh dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan polisi, diketahui Henry Taryanto sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri Dicokok Polisi
Setelah sidang tuntutan ini, selanjutnya pada Senin (8/2/2021), sidang akan memasuki agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar