SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (1/2/2021) seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
"Alhamdulillah, dalam tuntutannya yang dibacakan sidang hari ini, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH kepada Solopos.com, Senin sore
JPU berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Suparno mengatakan keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Henry
Taryatmo.
Terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji, dan brutal.
"Kami berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," tegasnya.
Seperti diketahuo pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Suranto (42), beserta istrinya, Sri Handayani (36), dan dua putra mereka masing-masing R (10), dan D (5), ditemukan dalam kondisi meninggal penuh luka tusukan pada, 21 Agustus malam silam.
Keempat korban dibunuh dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan polisi, diketahui Henry Taryanto sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri Dicokok Polisi
Setelah sidang tuntutan ini, selanjutnya pada Senin (8/2/2021), sidang akan memasuki agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026