SuaraSurakarta.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih di Hotel Swissbel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1/2021).
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Saat penetapan nanti, sejumah pihak bakal turut diundang. Mulai Bawaslu Kota Solo, tim pemenangan, seluruh pasangan calon (paslon), hingga perwakilan partai.
Bagyo Wahyono saat dihubungi SuaraSurakarta.id mengaku siap menghadiri agenda penetapan itu. Namun, ada 'syarat' penting sebelum sang tukang jahit ikut merpat ke acara itu.
"Ya kalau diundang datang. Nanti saya hadir ke sana jika memang ada undangan," kata Bagyo, Selasa (19/1/2021).
Dia mengakui, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo berkait acara penetapan tersebut.
"Ya lucu, tidak dikasih undangan kok tiba-tiba hadir", jelas Bagyo Wahyono.
Tak hanya itu, Bagyo juga mengaku bahwa hingga kini, pasca penetapan pemenangan Gibran- Teguh oleh KPU, dia mengaku juga belum dihubungi Gibran maupun Teguh.
Meski demikian, dirinya berharap jika Gibran sudah menjabat Wali Kota Solo untuk mengedepankan dan memprioritaskan visi misinya dalam kampanyenya pilkada kemarin.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
"Ya Gibran harus segera melakukan programnya jika nanti sudah berkantor di Balaikota Solo. Mengingat sekarang masih di masa pandemi, banyak masyarakat yang mengeluh mengenai ekonomi mereka," tegasnya.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kontributor: Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Gawat! Ada Situs Palsu SPMB Solo, Lengkap dengan Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota
-
Jokowi Bertolak ke Jakarta dan Medan, Bakal Dukung Langsung Timnas Indonesia
-
Tampil Fight di Sukoharjo, Maestro Solo FC Melenggang ke Final Four PFL 2
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak