SuaraSurakarta.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih di Hotel Swissbel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1/2021).
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Saat penetapan nanti, sejumah pihak bakal turut diundang. Mulai Bawaslu Kota Solo, tim pemenangan, seluruh pasangan calon (paslon), hingga perwakilan partai.
Bagyo Wahyono saat dihubungi SuaraSurakarta.id mengaku siap menghadiri agenda penetapan itu. Namun, ada 'syarat' penting sebelum sang tukang jahit ikut merpat ke acara itu.
"Ya kalau diundang datang. Nanti saya hadir ke sana jika memang ada undangan," kata Bagyo, Selasa (19/1/2021).
Dia mengakui, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo berkait acara penetapan tersebut.
"Ya lucu, tidak dikasih undangan kok tiba-tiba hadir", jelas Bagyo Wahyono.
Tak hanya itu, Bagyo juga mengaku bahwa hingga kini, pasca penetapan pemenangan Gibran- Teguh oleh KPU, dia mengaku juga belum dihubungi Gibran maupun Teguh.
Meski demikian, dirinya berharap jika Gibran sudah menjabat Wali Kota Solo untuk mengedepankan dan memprioritaskan visi misinya dalam kampanyenya pilkada kemarin.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
"Ya Gibran harus segera melakukan programnya jika nanti sudah berkantor di Balaikota Solo. Mengingat sekarang masih di masa pandemi, banyak masyarakat yang mengeluh mengenai ekonomi mereka," tegasnya.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kontributor: Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan