SuaraSurakarta.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih di Hotel Swissbel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1/2021).
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Saat penetapan nanti, sejumah pihak bakal turut diundang. Mulai Bawaslu Kota Solo, tim pemenangan, seluruh pasangan calon (paslon), hingga perwakilan partai.
Bagyo Wahyono saat dihubungi SuaraSurakarta.id mengaku siap menghadiri agenda penetapan itu. Namun, ada 'syarat' penting sebelum sang tukang jahit ikut merpat ke acara itu.
"Ya kalau diundang datang. Nanti saya hadir ke sana jika memang ada undangan," kata Bagyo, Selasa (19/1/2021).
Dia mengakui, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo berkait acara penetapan tersebut.
"Ya lucu, tidak dikasih undangan kok tiba-tiba hadir", jelas Bagyo Wahyono.
Tak hanya itu, Bagyo juga mengaku bahwa hingga kini, pasca penetapan pemenangan Gibran- Teguh oleh KPU, dia mengaku juga belum dihubungi Gibran maupun Teguh.
Meski demikian, dirinya berharap jika Gibran sudah menjabat Wali Kota Solo untuk mengedepankan dan memprioritaskan visi misinya dalam kampanyenya pilkada kemarin.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
"Ya Gibran harus segera melakukan programnya jika nanti sudah berkantor di Balaikota Solo. Mengingat sekarang masih di masa pandemi, banyak masyarakat yang mengeluh mengenai ekonomi mereka," tegasnya.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kontributor: Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan