SuaraSurakarta.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih di Hotel Swissbel, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (21/1/2021).
Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.
Saat penetapan nanti, sejumah pihak bakal turut diundang. Mulai Bawaslu Kota Solo, tim pemenangan, seluruh pasangan calon (paslon), hingga perwakilan partai.
Bagyo Wahyono saat dihubungi SuaraSurakarta.id mengaku siap menghadiri agenda penetapan itu. Namun, ada 'syarat' penting sebelum sang tukang jahit ikut merpat ke acara itu.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
"Ya kalau diundang datang. Nanti saya hadir ke sana jika memang ada undangan," kata Bagyo, Selasa (19/1/2021).
Dia mengakui, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo berkait acara penetapan tersebut.
"Ya lucu, tidak dikasih undangan kok tiba-tiba hadir", jelas Bagyo Wahyono.
Tak hanya itu, Bagyo juga mengaku bahwa hingga kini, pasca penetapan pemenangan Gibran- Teguh oleh KPU, dia mengaku juga belum dihubungi Gibran maupun Teguh.
Meski demikian, dirinya berharap jika Gibran sudah menjabat Wali Kota Solo untuk mengedepankan dan memprioritaskan visi misinya dalam kampanyenya pilkada kemarin.
Baca Juga: Tugas Gibran Sebagai Walikota Solo Bakal Berat Karena Ini
"Ya Gibran harus segera melakukan programnya jika nanti sudah berkantor di Balaikota Solo. Mengingat sekarang masih di masa pandemi, banyak masyarakat yang mengeluh mengenai ekonomi mereka," tegasnya.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta," terang Kajad.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.
Kontributor: Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak