SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dijadwalkan dilantik bulan depan.
Meski demikian, sederet pekerjaan rumah sudah menanti dua sosok tersebut, termasuk Gibran sang putra Presiden Joko Widodo yang memulai karir perdana di politik dan pemerintahan.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, keduanya dipastikan mendapatkan 'warisan' dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Warisan yang dimaksud bukanlah harta benda, melainkan 12 kursi pejabat eselon II dan III yang kosong apabila nanti dilantik sebagai Wali Kota Solo.
Ke-12 kursi jabatan itu kosong pada semester pertama 2021 ini. Padahal sesui aturan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat paling cepat setelah enam bulan setelah dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Hariyani mengatakan kursi jabatan itu kosong lantaran pejabat yang mengisinya pensiun.
'Eselon II ada sembilan orang dan eselon III ada tiga orang. Semuanya jabatan strategis dan hanya akan diisi pelaksana tugas. Pada Maret dan April, Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris DPRD juga pensiun," kata dia kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Nur mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun hingga kini belum mendapat balasan.
"Kami harus meminta izin kepada Kemendagri. Tapi dalam waktu dekat ini belum bisa, karena belum ada izin Kemendagri," jelasnya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah berupaya mengisi kursi pejabat yang kosong. Namun lantaran sudah memasuki akhir masa jabatan, ia tidak diizinkan melantik merka. Karena itulah kursi jabatan kosong itu nanti hanya akan diisi pelaksana tugas.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
"Total ada 12 posisi strategis. Kami tidak diizinkan oleh Mendagri untuk melantik, ya sudah. Kalau saya tidak ada persoalan kok," ucapnya.
Rudy, panggilan akrabnya, memprediksi wali kota yang baru paling cepat mengisi posisi itu pada akhir Oktober 2021. Bahkan bisa lebih lama jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 molor.
Ia menyebut kekosongan jabatan bakal berimbas pada kebijakan daerah, antara lain serapan anggaran yang tak bisa maksimal.
"Setelah wali kota baru dilantik, menunggu enam bulan, minta izin dulu, buat panitia seleksi [pansel] 3 bulan. Pada 2022 mungkin baru ada pejabatnya," pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan
-
Inisiatif Puspo Wardoyo: SPPG Kembali Dibuka di Solo, Fokus Penuhi Kebutuhan Anak Sekolah
-
Kader PDIP Diminta Dukung Pemerintah, FX Rudy: Nggak Barter dengan Hasto Kristiyanto!
-
Transaksi Soloraya Great Sale Tembus Rp 10,7 Triliun, Ini Kata Gubernur Jateng
-
Screening Film Panggil Aku Ayah: Bawa Warga Solo Banjir Air Mata