SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta menegaskan melarang segala bentuk perayaan pada malam pergantian tahun nanti.
Untuk itu, jajaran kepolisian bakal menyekat empat akses masuk ke Kota Solo pada Kamis (31/12/2020) malam. Hal itu untuk mencegah adanya kerumunan di kawasan Kota Solo pada malam pergantian tahun.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan penyekatan digelar di kawasan Banyuanyar, Simpang Joglo, kawasan Jurug, dan Tugu Makutha. Penyekatan berdasarkan kepentingan pengguna jalan menuju Kota Solo.
"Bukan berdasarkan pelat nomor kendaraan, tetapi berdasarkan kepentingan. Penyekatan juga sekaligus razia barang bawaan dan knalpot brong. Jangan ada kerumunan di Kota Solo," kata Dia.
Kapolresta telah mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan kerumunan. Ia beserta personel gabungan dari TNI, Satpol PP, dan petugas medis akan menyisir seluruh lokasi untuk memburu dan membubarkan kerumunan.
Ia menjelaskan kepolisian beserta jajaran Pemerintah Kota Solo telah sepakat tidak ada perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perayaan tahun baru pada masa pandemi ini cukup berada rumah.
Kapolresta juga telah menyiapkan tim khusus untuk memburu dan membubarkan kerumunan.
Tim khusus itu juga termasuk tim penyidik kerumunan jika ada perlawanan atau imbauan petugas diabaikan.
Pihak-pihak yang membuat kerumunan akan dijerat UU Karantina Kesehatan, UU Penyakit Menular hingga pasal pidana.
Baca Juga: Waduh, Empat Tersangka Kasus Penyerangan BPR Solo Reaktif Covid-19,
"Kami tidak menolerir warga yang menyalakan petasan dan kembang api. Sekecil apapun bunyi petasan, kami akan mengejar dan memproses hukum demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tegas Ade Safri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Jokowi Tiba-tiba Datangi Mapolresta Solo, Ada Apa?
-
Sambut Hari Pers Nasional, Kapolresta Solo Resmikan Media Center, Tunjang Aktivitas Jurnalistik
-
Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan
-
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 212 dan 213: Syariat Penyembelihan Hewan