SuaraSurakarta.id - Langkah tegas dilakukan jajaran Polresta Surakarta dalam memberantas knalpot brong atau yang tidak bertandar di Kota Bengawan.
Sedikitnya sebanyak 523 knalpot brong alias knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan menjadi hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Surakarta Selama tahun 2020.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, pemusnahan knalpot itu dipimpian Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/12/2020).
Kepada wartawan ia mengatakan pihaknya tegas memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Solo. Hal itu demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Setiap razia knalpot brong kami menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Dalam razia kami menggunakan alat pengukur emisi desibel suara. Jadi knalpot yang tidak sesuai standar kami sita," papar dia.
Menggunakan metode stasioner dan mobiling, razia tersebut adalah tindak lanjut dari keresahan masyarakat Kota Surakarta. Menurut Ade, sasyarakat resah terhadap mobilitas sepeda motor dengan knalpot brong yang sering berkeliaran pada malam hingga dini hari.
Ade memaparkan, pelanggar lalu lintas menggunakan knalpot brong didominasi oleh kaum-kaum milenial.
"Mengantisipasi konvoi dengan knalpot brong, kita akan menurunkan 5 tim pengurai kerumunan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP serta turut bergabung tim dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta", paparnya.
Sementara itu, polisi mencatat ada 809 kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2020. Jumlah itu menurun sebanyak 23,61% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.059 kecelakaan. Ia menjelaskan mayoritas kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Kapolres mengatakan patroli lalu lintas intensif anggotanya berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Begitu juga dengan keberadaan petugas yang berjaga di lokasi-lokasi rawan kecelakaan serta penindakan tilang maupun teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Kapolresta menambahkan jumlah tilang menurun sebanyak 57%. Pada tahun ini kepolisian mengeluarkan 19.520 surat tilang sedangkan pada tahun 2019 lalu mencapai 46.140 surat tilang. Kemudian, sanski teguran tahun ini dilayangkan kepada 26.492 pengendara kendaraan bermotor. Sedangkan tahun lalu 50.125 teguran.
Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan razia knalpot brong akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Razia dilakukan tidak hanya dengan cara pasif, namun juga secara aktif dengan memburu sepeda motor berknalpot tak standar.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Karnaval Sound Horeg: Guru Muda Meninggal, Netizen Murka Bandingkan dengan Knalpot Brong
-
Makassar Lebih Tenang! Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan
-
Tiga Alasan Sebaiknya Motor Tidak Menggunakan Knalpot Brong
-
Penelitian: Pengguna Mobil dengan Knalpot Brong Miliki Kecenderungan Psikopat
-
Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta