SuaraSurakarta.id - Langkah tegas dilakukan jajaran Polresta Surakarta dalam memberantas knalpot brong atau yang tidak bertandar di Kota Bengawan.
Sedikitnya sebanyak 523 knalpot brong alias knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan menjadi hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Surakarta Selama tahun 2020.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, pemusnahan knalpot itu dipimpian Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/12/2020).
Kepada wartawan ia mengatakan pihaknya tegas memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Solo. Hal itu demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Setiap razia knalpot brong kami menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Dalam razia kami menggunakan alat pengukur emisi desibel suara. Jadi knalpot yang tidak sesuai standar kami sita," papar dia.
Menggunakan metode stasioner dan mobiling, razia tersebut adalah tindak lanjut dari keresahan masyarakat Kota Surakarta. Menurut Ade, sasyarakat resah terhadap mobilitas sepeda motor dengan knalpot brong yang sering berkeliaran pada malam hingga dini hari.
Ade memaparkan, pelanggar lalu lintas menggunakan knalpot brong didominasi oleh kaum-kaum milenial.
"Mengantisipasi konvoi dengan knalpot brong, kita akan menurunkan 5 tim pengurai kerumunan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP serta turut bergabung tim dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta", paparnya.
Sementara itu, polisi mencatat ada 809 kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2020. Jumlah itu menurun sebanyak 23,61% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.059 kecelakaan. Ia menjelaskan mayoritas kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Kapolres mengatakan patroli lalu lintas intensif anggotanya berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Begitu juga dengan keberadaan petugas yang berjaga di lokasi-lokasi rawan kecelakaan serta penindakan tilang maupun teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Kapolresta menambahkan jumlah tilang menurun sebanyak 57%. Pada tahun ini kepolisian mengeluarkan 19.520 surat tilang sedangkan pada tahun 2019 lalu mencapai 46.140 surat tilang. Kemudian, sanski teguran tahun ini dilayangkan kepada 26.492 pengendara kendaraan bermotor. Sedangkan tahun lalu 50.125 teguran.
Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan razia knalpot brong akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Razia dilakukan tidak hanya dengan cara pasif, namun juga secara aktif dengan memburu sepeda motor berknalpot tak standar.
Berita Terkait
-
Makassar Lebih Tenang! Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan
-
Tiga Alasan Sebaiknya Motor Tidak Menggunakan Knalpot Brong
-
Penelitian: Pengguna Mobil dengan Knalpot Brong Miliki Kecenderungan Psikopat
-
Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia
-
Polris Gelar Operasi Keselamatan Seluruh Indonesia, Sasar Pengguna Knalpot Brong Hingga Strobo
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun