SuaraSurakarta.id - Langkah tegas dilakukan jajaran Polresta Surakarta dalam memberantas knalpot brong atau yang tidak bertandar di Kota Bengawan.
Sedikitnya sebanyak 523 knalpot brong alias knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan menjadi hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Surakarta Selama tahun 2020.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, pemusnahan knalpot itu dipimpian Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/12/2020).
Kepada wartawan ia mengatakan pihaknya tegas memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Solo. Hal itu demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Setiap razia knalpot brong kami menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Dalam razia kami menggunakan alat pengukur emisi desibel suara. Jadi knalpot yang tidak sesuai standar kami sita," papar dia.
Menggunakan metode stasioner dan mobiling, razia tersebut adalah tindak lanjut dari keresahan masyarakat Kota Surakarta. Menurut Ade, sasyarakat resah terhadap mobilitas sepeda motor dengan knalpot brong yang sering berkeliaran pada malam hingga dini hari.
Ade memaparkan, pelanggar lalu lintas menggunakan knalpot brong didominasi oleh kaum-kaum milenial.
"Mengantisipasi konvoi dengan knalpot brong, kita akan menurunkan 5 tim pengurai kerumunan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP serta turut bergabung tim dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta", paparnya.
Sementara itu, polisi mencatat ada 809 kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2020. Jumlah itu menurun sebanyak 23,61% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.059 kecelakaan. Ia menjelaskan mayoritas kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Kapolres mengatakan patroli lalu lintas intensif anggotanya berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Begitu juga dengan keberadaan petugas yang berjaga di lokasi-lokasi rawan kecelakaan serta penindakan tilang maupun teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Kapolresta menambahkan jumlah tilang menurun sebanyak 57%. Pada tahun ini kepolisian mengeluarkan 19.520 surat tilang sedangkan pada tahun 2019 lalu mencapai 46.140 surat tilang. Kemudian, sanski teguran tahun ini dilayangkan kepada 26.492 pengendara kendaraan bermotor. Sedangkan tahun lalu 50.125 teguran.
Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan razia knalpot brong akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Razia dilakukan tidak hanya dengan cara pasif, namun juga secara aktif dengan memburu sepeda motor berknalpot tak standar.
Berita Terkait
-
Makassar Lebih Tenang! Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan
-
Tiga Alasan Sebaiknya Motor Tidak Menggunakan Knalpot Brong
-
Penelitian: Pengguna Mobil dengan Knalpot Brong Miliki Kecenderungan Psikopat
-
Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia
-
Polris Gelar Operasi Keselamatan Seluruh Indonesia, Sasar Pengguna Knalpot Brong Hingga Strobo
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara