Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 15:35 WIB
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut empat dari total 37 tersangka penyerangan kantor BPR Adipura di Tipes, Serengan, Solo, dinyatakan reaktif Covid-19.

Dilansir dari Solopos.com jaringan informasi Suara.com, seluruh tersangka sebelumnya mengikuti rapid test antibodi.

"Kami akan tindaklanjuti dengan uji swab pcr, mereka sudah kami isolasi sendiri sesuai penanganan medis," kata Ade Safri di kawasan Gladak, Kamis (24/12/2020).

Sementara tersangka lain saat ini telah di tahan di Mapolresta Solo. Menurutnya, aksi kekerasan itu berupa ancaman kepada petugas BPR di Tipes Solo serta menghalangi kepolisian saat menuju lokasi.

Baca Juga: Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

"Penyidikan secara estafet dan setelah gelar perkara, secara resmi kemarin malam Rabu (23/12/2020) sebanyak 37 orang kami tetapkan tersangka," papar dia.

Ia menambahkan dari seluruh tersangka, tiga orang di antaranya merupakan aktor penggerak lapangan dari dua kelompok asal Sukoharjo.

Namun, saat ini kepolisian masih memburu seorang aktor intelektual massa itu.

"Barang bukti sepeda motor dan mobil ada kendaraan yang surat-suratnya berbeda dengan fisik kendaraan. Kami menyidik perkara ini secara khusus karena diduga terlibat dalam pidana lain," papar dia.

Ia menegaskan akan menuntaskan perkara ini. Menurutnya, jumlah massa yang datang ke BPR Adipura di Tipes Solo jumlahnya sekitar 50-60an orang. Sehingga kepolisian masih memburu tersangka lain.

Baca Juga: Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

Menurutnya, tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Dua di antara seluruh tersangka dijerat UU Darurat RI No. 12/1951 karena membawa alat pemukul dan senjata tajam jenis karter.

Load More