SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta terus menyeliki kasus raibnya uang Rp 72 milik nasabah Candraning Setyo di Bank Maybank Cabang Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah sakti.
Diketahui, proses pergantian kartu yang menjadi kunci kasus tersebut tak dilakukan di Kota Solo.
"Kita masih telusuri soal pergantian kartu itu. Karena proses tersebut tidak dilakukan di Solo, namun di Jawa Barat," kata Purbo, Selasa (29/12/2020).
"Memang kita sedikit kesulitan untuk provider dan kesulitan menghadirkan saksi ke sini. Karena pandemi Covid-19 mereka ada alasan untuk tidak bisa hadir," tambah dia.
Meski demikian, pihaknya terus menindaklanjuti berkait kasus tersebut. Termasuk berkoordinasu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkait kemungkinan pelimpahan kasus tersebut.
"Kita juga masih dalami bagaimana identitas korban itu dimiliki oleh pelaku. Kemudian (pelaku) melakukan transaksi melalui m-banking itu," tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Transaksi M-Banking yang terjadi dalam kasus itu disebut pihak bank sudah sesuai dengan dengan mekanisme.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto.
Baca Juga: Uang Rp72 Juta Milik Nasabah di Solo Raib, Ini Hasil Investigasi Maybank
"Berdasarkan klarifikasi dengan pihak bank, mekanisme m-banking memang sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur-red). Bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh 'X' yang kita nggak tau ya itu nasabah," kata Eko.
"Sudah disampaikan melalui perbankan yang memberikan OTP (kode verifikasi) untuk klarifikasi yang pegang handphone itu pemilik rekening. Artinya sudah oke," tambah dia.
Seperti diketahui, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya 'pembobolan' rekening tersebut mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB.
Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000,
"Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening itu hanya dan tidak banyak transaksi," tegas salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan beberapa waktu lalu.
Eko Yunianto memaparkan, OTP digunakan untuk memvalidasi transaksi termasuk m-banking dikirimkan ke nomor yang terdaftar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!
-
Jokowi Ditinggal? Manuver Cerdik Megawati Dukung Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Ini Komentar Jokowi
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
-
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini