Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

PN Solo tolak/nyatakan NO gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya jadi PB XIV. Kubu Gusti Moeng kecewa dan pastikan ajukan banding.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
KGPAA Purbaya dan GKR Wandansari atau Gusti Moeng. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Solo pada 30 Juli 2026 menyatakan gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama tidak dapat diterima.
  • Pihak tergugat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
  • Kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berencana untuk segera mengajukan upaya hukum banding.

"Hakim melihat ada ketidakjelasan, apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil lembaga. Kontradiksi ini membuat hakim memutuskan gugatan N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini