Baca 10 detik
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik pada 6 Agustus 2026.
- Kehadiran Jokowi dalam persidangan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa menjadi preseden sejarah penegakan hukum bagi mantan presiden.
- Sebanyak 130 saksi disiapkan, termasuk rekan kuliah UGM, untuk memberikan keterangan mengenai keaslian dokumen akademik dalam perkara tersebut.
Kontributor : Ari Welianto