- Penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa di Banyuanyar, Solo, memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan tata kelola rumah ibadah.
- Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama menilai Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 menghambat hak konstitusional warga dalam menjalankan kegiatan ibadah.
- Sajajar mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut guna menghentikan praktik diskriminasi serta menjamin perlindungan hak beragama bagi seluruh warga.
SuaraSurakarta.id - Penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, kembali memantik perdebatan mengenai kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) menilai peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 perlu dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dicabut.
Koordinator Sajajar, Usama Ahmad Rizal, mengatakan kasus yang terjadi di Solo bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cerminan dari persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Menurutnya, regulasi yang seharusnya berfungsi memfasilitasi warga negara dalam menjalankan hak beragama dan beribadah justru kerap menjadi hambatan bagi kelompok keagamaan yang ingin memenuhi kebutuhan ibadahnya.
Baca Juga:Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
"Aturan seharusnya memudahkan umat beragama untuk menjalankan ibadah dan memenuhi kebutuhan keagamaannya. Namun dalam praktiknya, PBM 2 Menteri justru sering kali menjadi instrumen yang membatasi dan mempersulit pendirian rumah ibadah," kata Rizal, Jumat (12/6/2026).
Rizal menilai penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah masih menjadi persoalan yang berulang di berbagai daerah. Padahal, kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
Ia menyebut, keinginan masyarakat untuk membangun rumah ibadah kerap berhadapan dengan penolakan dari sebagian kelompok warga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap aktivitas keagamaan tersebut.
"Keinginan warga untuk membangun rumah ibadah sering kali mendapat penolakan sepihak dari kelompok intoleran. Situasi ini kemudian memicu tindakan diskriminatif, intimidasi, bahkan konflik sosial yang sebenarnya dapat dicegah apabila negara memberikan perlindungan yang tegas terhadap hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Bagi Sajajar, kasus penolakan pembangunan GKJ di Solo menunjukkan bahwa persoalan rumah ibadah tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan kasus per kasus.
Baca Juga:Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
Diperlukan langkah yang lebih mendasar dengan membenahi regulasi yang selama ini dinilai membuka ruang terjadinya penolakan dan diskriminasi.
Meski demikian, Sajajar mengapresiasi langkah cepat Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, yang turun langsung ke lokasi untuk melihat situasi di lapangan sekaligus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.
"Kami mengapresiasi langkah Gugun Gumilar yang segera hadir di lokasi dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap penyelesaian masalah melalui dialog. Kehadiran pemerintah secara langsung sangat penting untuk meredam ketegangan sekaligus memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi," ungkap Rizal.
Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik tidak akan cukup apabila akar persoalan dalam regulasi tidak diperbaiki.
"Selama regulasi yang ada masih membuka ruang bagi penolakan dan diskriminasi, kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Karena itu diperlukan langkah yang lebih mendasar melalui evaluasi dan pencabutan PBM 2 Menteri," lanjutnya.
Rizal berpandangan hak mendirikan rumah ibadah tidak seharusnya bergantung pada persetujuan kelompok lain. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya secara bebas, aman, dan setara tanpa tekanan dari pihak mana pun.