- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo.
- PB XIV Purboyo bersikap pasrah dan menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya di Solo.
- Kuasa hukum menegaskan penetapan PN Solo harus ditaati, menyatakan siap menghadapi gugatan LDA sebagai pihak tergugat.
SuaraSurakarta.id - Polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo semakin memanas setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta melayangkan gugatan.
Purboyo sendiri, yang kini secara resmi menyandang nama Sri Susuhunan PB XIV berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo, memilih bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Pergantian nama ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Solo dan pemerhati budaya Jawa. Purboyo menegaskan bahwa nama "Sri Susuhunan PB XIV" memang merupakan nama yang seharusnya ia sandang.
"Ya namanya memang itu gimana coba," ujarnya singkat saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah rampung.
"Sudah lah," jawabnya singkat, menunjukkan bahwa secara administratif, perubahan nama tersebut telah diakui.
Namun, langkah Purboyo ini justru memicu reaksi keras dari LDA Keraton Kasunanan Surakarta.
Gugatan yang dilayangkan LDA menunjukkan adanya ketidaksepahaman mendalam di internal keraton mengenai legitimasi dan implikasi dari perubahan nama tersebut.
Purboyo sendiri tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga:Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Solo
"Ya, apa ya. Kita pasrahkan ajalah gimana nanti pada tim hukum, ya kan," ungkapnya dengan nada tenang.
Ia juga menambahkan, "Pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada berbeda pandangan, berbeda pendapat ya wajar."
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purboyo memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi besar seperti keraton.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Thamrin, menegaskan bahwa penetapan ganti nama Sinuhun nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak.
"Maka ketetapan tersebut selayaknya dihormati dan ditaati bersama, sekaligus mengakhiri polemik para pihak sebagai warga negara," kata Thamrin.
Menurutnya, putusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan semestinya menjadi acuan bagi semua pihak.