Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara

Karena menurut penggugat, hakim yang memimpin sidang citizen lawsuit sama saat memimpin sidang gugatan ijazah palsu Jokowi, yakni Putu Gde Hariadi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 September 2025 | 14:58 WIB
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara
Tiga majelis hakim dalam sidang Citizen Lawsuit. (Suara.com/Ari Welianto)

Taufiq menegaskan bahwa itu ada dasar hukumnya, sendi-sendi kehakiman, sendi-sendi keadilan itu diatur di dalam UU Pokok Kehakiman.

Dalam UU itu disebut bahwa hakim itu harus independen, hakim itu harus adil, hakim itu harus imparsial dan yang pasti hakim itu harus cerdas.

"Hari ini kami tidak mendapatkan itu. Karena dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga, nanti kita bagi tim. Tim yang satu itu menyiapkan surat dan akan dikirim kepada ketua PN," katanya.

"Karena kalau selama setiap persidangan selalu menghadirkan hakim yang sama. Saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama, bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara," lanjut dia.

Baca Juga:RUU Perampasan Aset, Jokowi: 3 Kali Mendorong, Tapi Tidak Ditindaklanjuti DPR

Ketika disinggung nanti tidak dikabulkan untuk penggantian hakim, Taufiq tidak mempermasalahkan dan masih ada upaya hukum lain.

"Tidak penting tidak dikabulkan, kami masih punya upaya hukum. Dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya pihak-pihak lengkap kami akan tunjukan ijazah asli UGM," tutupnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini