"Namun setelah kami cermati, majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya tanpa sekali kami tidak menemukan adanya hubungan keluarga antar pihak yang bersengketa," papar dia.
Menurutnya untuk menghormati penggugat pihak menyerahkan sepenuhnya kepada ketua PN. Karena permohonan tersebut akan diajukan kepada ketua PN, maka semuanya menjadi otoritas sepenuhnya ketua PN.
"Apakah ketua PN akan tetap bertahan karena tidak terdapat alasan yang cukup atau mau diganti. Kami sama sekali tidak akan pernah untuk intervensi terkait permintaan penggugat," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Jokowi Buka Suara Soal Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani