Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo

PN Solo tolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka yang menyeret nama Presiden ke-7 Jokowi. Majelis hakim sebut tak ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:33 WIB
Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo
Aufaa Luqmana Re Aa saat menunjukan mobil Esemka yang dibeli second dari Jakarta. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Upaya hukum warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.

Putusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring atau e-court pada Rabu (27/8/2025), mengakhiri salah satu babak perseteruan hukum yang menyita perhatian publik.

Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.

Baca Juga:Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa inti dari penolakan gugatan adalah karena majelis hakim tidak menemukan adanya ikatan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

"Nggeh, untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aris Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Alasan utama di balik putusan ini adalah tidak terbuktinya hubungan perikatan atau kontrak antara penggugat dengan para tergugat, termasuk Jokowi.

Tanpa adanya kontrak, maka tuntutan wanprestasi atau cidera janji secara otomatis gugur.

"Pada pokoknya majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Dalam hal ini yang dituntut penggugat wanprestasi, jadi tidak ada hubungan hukum perikatan, gugatannya ditolak," terang Aris.

Baca Juga:Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!

Dengan putusan ini, kedua belah pihak kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kubu Jokowi Sebut Putusan Tepat dan Adil

Dari pihak Jokowi, putusan ini disambut sebagai kemenangan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalam persidangan.

"Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya," ungkap Irpan.

Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia menilai penggugat gagal total dalam menyajikan bukti yang mendukung klaim adanya wanprestasi.

"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," jelasnya, sembari menegaskan pihaknya berada di posisi menunggu.

Langkah selanjutnya bagi tim hukum Jokowi adalah melaporkan hasil putusan ini secara resmi kepada kliennya.

"Irpan menambahkan akan segera berkoordinasi dengan Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa dalam kasus ini."

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?